Kabel Wi-Fi Misterius Diduga Menjamur di Gandus, Warga Murka: “Ini Lingkungan, Bukan Hutan Kabel!”

 

Kabel Wi-Fi Misterius Diduga Menjamur di Gandus, Warga Murka: “Ini Lingkungan, Bukan Hutan Kabel!”

 

 

PALEMBANG –. Detikpk.com – Nasional 18/05/2026.
Aroma dugaan pelanggaran serius di sektor telekomunikasi mencuat dari kawasan Jalan Istiqomah, Tanah Kapingan, RT 19 RW 06, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Warga setempat meluapkan kemarahan atas maraknya pemasangan kabel jaringan internet yang diduga ilegal dan dilakukan tanpa izin resmi.

Pemasangan kabel yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak bernama “BSnet” ini dinilai semrawut dan tidak mengindahkan aturan.

Kabel terlihat menjuntai dari tiang ke tiang, bahkan ditarik langsung ke rumah-rumah warga tanpa kejelasan legalitas maupun koordinasi dengan lingkungan setempat.

Lebih memprihatinkan, kabel-kabel tersebut diduga menumpang di tiang milik PLN serta infrastruktur milik provider lain tanpa izin resmi.

Kondisi ini memicu kekhawatiran warga akan potensi bahaya, mulai dari korsleting listrik hingga kebakaran.

Ketua RT 19 setempat dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin dari pihak manapun terkait aktivitas pemasangan jaringan tersebut.

“Tidak ada izin, tidak ada koordinasi. Tiba-tiba kabel sudah terpasang di mana-mana. Ini jelas meresahkan warga,” tegasnya kepada wartawan.

Ia menekankan bahwa setiap aktivitas yang menyangkut fasilitas umum wajib melalui prosedur dan komunikasi dengan pengurus lingkungan.

“Jangan seenaknya pasang. Ini lingkungan warga, bukan tempat bebas tanpa aturan,” tambahnya dengan nada geram.

Fenomena “hutan kabel” ini sejatinya bukan persoalan baru di Kota Palembang.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, sebelumnya telah mengingatkan seluruh penyedia layanan telekomunikasi untuk mematuhi regulasi, menjaga estetika kota, serta menghindari pemasangan kabel secara sembarangan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Namun, kondisi di Gandus menunjukkan bahwa imbauan tersebut diduga belum dijalankan secara maksimal.

Warga kini mendesak pemerintah kota dan instansi terkait untuk turun tangan melakukan penertiban.

Sorotan juga diarahkan kepada pihak PLN dan operator telekomunikasi seperti Telkomsel agar tidak menutup mata terhadap dugaan penggunaan tiang utilitas tanpa izin.

“Kalau memang resmi, tunjukkan izinnya. Jangan cuma numpang tiang lalu tarik kabel ke rumah warga,” ujar salah satu warga.

Secara hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam Pasal 11 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap penyelenggaraan telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah.
Sanksinya pun tidak main-main.

Pasal 47 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.

Tak hanya itu, penggunaan tiang utilitas tanpa persetujuan pemilik juga berpotensi masuk dalam pelanggaran hukum terkait pemanfaatan aset negara atau perusahaan secara ilegal.

Kini, warga mendesak Dinas Kominfo, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap jaringan internet di wilayah Gandus. Mereka khawatir, jika dibiarkan, praktik ini akan semakin meluas dan merugikan masyarakat.

Selain aspek legalitas, keberadaan kabel semrawut juga dinilai merusak estetika kota serta mengancam keselamatan publik.

Situasi ini pun menjadi perhatian luas dan perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Publik kini menanti ketegasan pemerintah:

Apakah dugaan praktik ilegal ini akan ditindak tegas, atau justru dibiarkan terus menjamur di Kota Palembang?

Dodi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *