Jember detikpk. Com
07/05/2025
hari ini menghadiri saksi di PN itu terkait laporan pembabatan sama menghilangkan barang bukti oleh kades pace silo ditahun 2023
artinya di masa hasil-hasil pembabatan itu termasuk di babatnya siang-siang hari waktu pelakunya ngambilnya
Jadi sekarang itu pengakuannya si saksi Farohan membantah
artinya sudah habis tanaman itu tanamannya dulu itu perkebunan terus kayak Pondok itu dianggap itu melanggar karena permanen jadi Pondok itu bukan untuk saya untuk semua pengunjung yang dari luar Jawa ucap hasan waktu diwawancara awak media
Dan terusanya
pelatihan-pelatihan di kebun itu karena kebun itu sudah mewakilin se Kabupaten Jember dengan aicond yang namanya kopi Milo
itu ,
jadi banyak pengunjung dari luar Jawa malah ada yang di luar negeri itu pengunjung nya yang berdatangan itu jadi supaya Kayak listrik kayak wi-fi supaya langsung nyambung ke internet Jadi bukan untuk kepentingan pribadi saja di sana ucapnya hasan,
Jadi saya itu cuma untuk tamu-tamu kunjungan kunjungan yang berdatangan
Harapanya karena pengakuannya Si Farhan Kepala Desa Pace itu dipelintir kata katanya sebagai nyewa ,
artinya saya sebagai menguasai lahannya Jadi kalau masalah lahannya itu gak perlu menguasai itu Lewat mana kalau ingin menguasai memiliki lahannya itu lawong itu punya Desa Pace kan
berarti saya itu kalau ngurus persyaratannya kalau gak lewat Desa terus kemana itu jadi saya itu kan enggak masuk akal masalah lahannya mau dikuasai itu maunya gimana harus nya harus sesuai dengan pelanggarannya Farohan membabat habis kopi milo yang selama bertahun tahun saya tanam setelah jadi bagus dan dapat penghargaan oleh bupati Jember malah dibabat habis saya tidak Terima itu ucapnya,
Si Farohan kades pace harus dipidana soalnya sebagai orang tua sebagai pemimpin seharusnya berprilaku baik kepada masyarakat nya gak se egonya sendiri ini
demi kemajuan masyarakat pace dengan kopi milonya malah dibabat habis se akar akarnya kades macam apa itu ucap hasan dengan nada keras
seperti itu ke 30 centi ke bawah itu masih berhak punya penyewa tapi di 30 ke bawah ke bawah itu memang punya yang punya tanah gitu jadi selama Pak hasan belum menyerahkan itu masih miliknya penyewa seperti itu secara undang-undang nya
Nah kedua Kenapa dia tidak menerima atau mendatangi atau memberi jawaban terkait informasi itu bukan somasi tapi eksekusi eksekusi itu wajib dikasih tahu ke bupati karena di saat Adanya kopi Milo tersebut diketahui oleh Bupati dan instansi dan lain-lain lainnya gitu loh ucap kuasa hukum nya hasan kemedia
Terusan
maksudnya jadi dia tidak berhak untuk memutuskan sepihak makanya somasi tersebut adalah agar diketahui oleh Bupati dan lain-lainnya karena di situ juga ada
Bupati dan mendapatkan sertifikat itu aja sambungan dari kuasa hukum nya
saya bunda Bali kuasa hukum mendampingi jadi saya menjelaskan yang lurus adalah masih hak punya penyewa udah gitu seperti itu tanaman ya gitu dan satu lagi dek kalau mau mau isolasi kata dia isolasi nih ya kalau mau sama si itu dari Jakarta tanggal 31 Desember 2023 itu ada jangka sekitar 100 hari 100 hari tidak ada nambah lagi ke 180 hari itu yang Setahu saya seperti itu ya itu aja Makasih Tolong dibantu agar kebenaran di Kota Jember bener transparan ini kasihan menyewa-menyewa itu biar bisa bangkit lagi ucap kuasa hukumnya Bunda bali alias winarsih SH
Lanjutan sudah banyak terbukti kalau Kades pace bermaslah buktinya sopir sama perangkatnya sekarang lagi mengadu nasib dijeruji penjara,
Kalau anak buahnya sudah ketangkap pasti bosnya juga ikut ketangkap nanti,
sampai kapanpun tidak akan saya biarkan tenang akan ada lagi nantik yang di pangil polisi
ini gak cukup sampai hari ini saya akan buktikan kebeneranya sampai tuntas nantik nya ucap Hasan dengan nada geram
Maski detikpk