Dugaan Kezaliman dan Penindasan di Kecamatan Silaut,” HGU 08 PT. Sukses Jaya Wood yang Meragukan.

Dugaan Kezaliman dan Penindasan di Kecamatan Silaut,” HGU 08 PT. Sukses Jaya Wood yang Meragukan.

Padang – Detikpk.com.27/00/2025.Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.- telah menjadi saksi bisu atas Dugaan kezaliman dan penindasan yang dialami oleh masyarakatnya. Oleh PT. Sukses Jaya Wood (SJW), sebuah perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut, diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat dengan menggunakan sertifikat HGU 08 yang terbit pada tahun 2013. (27/9/2025)

Puluhan ribu hektar lahan perkebunan sawit masyarakat di Kecamatan Silaut diduga telah dirampas oleh PT. Sukses Jaya Wood. Masyarakat merasa bahwa perusahaan tersebut telah melakukan kezaliman dan tidak memberikan kompensasi yang adil.

Patok batas wilayah antara Kecamatan Lunang dan Kecamatan Silaut yang dibatasi oleh Sungai Sindang Alam, diduga telah diabaikan oleh perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan masyarakat Silaut merasa bahwa hak-hak mereka telah dirampas tanpa alasan yang jelas.

HGU 08 PT. Sukses Jaya Wood diduga telah melanggar peraturan daerah, baik itu Pergub maupun Perda, tentang batas wilayah. Masyarakat merasa bahwa perusahaan tersebut telah melakukan kezaliman dan tidak menghormati hak-hak mereka.

Masyarakat Silaut merasa bahwa suara mereka telah dibungkam oleh perusahaan tersebut. Diduga melalui aparat penegak hukum (APH) yang dapat dibayar. Hal ini menyebabkan masyarakat merasa tidak memiliki akses keadilan dan merasa terzolimi.

Masyarakat Silaut berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak mereka dapat dikembalikan. Mereka juga berharap bahwa pemerintah dapat mendengar suara mereka dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.

Kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki banyak masalah terkait dengan keadilan dan hak-hak masyarakat. Dugaan Masyarakat Silaut merasa bahwa mereka telah menjadi korban dari kezaliman dan penindasan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Konstitusi harus ditegakkan untuk melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah kezaliman yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Masyarakat Silaut berharap bahwa pemerintah dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan hak-hak mereka yang telah dirampas, Tulis muman.

(TIM FM/BM)/ Dodi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *