Desakan Tindakan Tegas Terhadap Praktik ilegal Drilling, Ketua BPD Musi Banyu Asin.

 

Sumsel . – Detikpk.com
08/06/2025.
Masih terjadi di mana – mana Bahkan hingga ke pelosok desa lain nya dan ini terjadi di wilayah Musi Banyu Asin yang mana tersebar praktik
ilegal driling yang masih. banyak beroperasi hingga saat ini.

Ilegal drilling, atau pengeboran liar, adalah kegiatan pengeboran sumur minyak atau gas yang dilakukan tanpa izin atau lisensi yang sah dari otoritas yang berwenang. Pengeboran liar dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti:

Masalah yang Dapat Ditimbulkan oleh Ilegal Drilling
1. Kerusakan lingkungan*: Pengeboran liar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti polusi tanah dan air, serta kerusakan ekosistem.
2. Kehilangan pendapatan negara*: Pengeboran liar dapat menyebabkan kehilangan pendapatan negara dari pajak dan royalti minyak atau gas.
3. Risiko keselamatan*: Pengeboran liar dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar, karena tidak mematuhi standar keselamatan yang berlaku.
4. Pencemaran sumber daya alam*: Pengeboran liar dapat menyebabkan pencemaran sumber daya alam, seperti air tanah dan tanah.

Ilegal drilling seringkali dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki izin atau lisensi yang sah untuk melakukan kegiatan pengeboran minyak atau gas. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal drilling untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.

Dugaan keterlibatan Susanto, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuai sorotan dari aktivis masyarakat sipil.

Dua sumber yang enggan disebutkan identitasnya, berinisial WT dan SR, mengungkapkan bahwa Susanto diduga bukan sekadar terlibat, melainkan menjadi salah satu aktor utama dalam pengelolaan sejumlah titik pengeboran minyak ilegal di kawasan Hindoli, Kecamatan Keluang — wilayah yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas “illegal drilling” di Sumsel.

Dia itu pengendali utama. Beberapa sumur minyak ilegal di Hindoli itu dikuasai langsung olehnya,” tegas SR kepada wartawan,

Informasi ini memperkuat dugaan bahwa ada penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi, bahkan untuk aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan membahayakan lingkungan serta keselamatan warga.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Susanto membantah terlibat, namun justru mencoba mengalihkan perhatian publik dengan menyarankan agar media fokus pada isu infrastruktur dan kelistrikan.

“Jika ingin membuat berita, fokuslah pada hal yang berdampak nyata bagi masyarakat, seperti kondisi infrastruktur yang rusak atau listrik yang sering padam,” ujar Susanto.

Pernyataan ini memicu kritik keras dari kalangan aktivis. Koordinator gabungan aktivis Sumsel menyebut tanggapan Susanto sebagai bentuk pengelakoan yang tidak mencerminkan integritas pejabat desa.

“Tidak sepantasnya seorang pejabat publik, apalagi yang digaji dari uang rakyat, justru menjadi dalang bisnis minyak ilegal. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah masyarakat,” tegasnya.

Ia menyatakan pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada Bupati Muba, Polda Sumsel, serta Kejaksaan, guna mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan Susanto.

“Kami juga meminta agar harta kekayaan yang bersangkutan diperiksa. Jika ada indikasi sumber kekayaan berasal dari aktivitas ilegal, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan ilegal drilling tidak hanya merugikan negara miliaran rupiah, tapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, serta rentan memicu ledakan dan kebakaran yang bisa menimbulkan korban jiwa.
Dodi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *