Wilson Lalengke,Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
Wilson Lalengke,Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik Jakarta– Detikpk.com, Wilson La lengke, menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang Read more



