Bangunan Tanpa PBG, Marak di Helvetia Medan.

Medan 28 Oktober 2025Media detikpk.com – Bangunan tampa PBG(Persetujuan Bangunan Gedung) yang terletak di Jalan Pondok Surya Kelurahan Helvetia timur ,Kecamatan Helvetia di temukan bangunan yang tidak mengantongi izin PBG di duga bangunan tersebut tetap di bangun meski tanpa memegang PBG.bahkan bangunan mewah tersebut dlm renovasi tanpa di sentuh oleh Dinas Perkim dan satpol PP kota Medan.

Bangunan tanpa izin PBG sepertinya dinas Perkim Kota Medan menutup mata tidak ada tindakan bahkan adanya pembiaran bangunan berdiri , tanpa plang tidak di segel hanya formalitas di kalangan masyarakat saja. Faktanya
di lapangan bangunan itu berdiri kokoh dan tetap berjalan.

Tidak ada Fungsi nya Kelurahan dan Kecamatan Helvetia tidak bisa bertindak di wilayah nya ada bangunan liar diduga tampa PBG yang merugikan PAD Kota Medan Dinas Perkim dan satpol PP mandul tidak ada tindakan atas laporan dari warga setempat.

Team Media berkunjung ke lokasi pembangunan gedung yang sedang di renovasi dan kompormasi lewat WA dengan pemilik bangunan tersebut yaitu Bapak Kasim mempertanyakan tentang izin PBG nya sudah pak cetusnya tapi kenapa tidak di pasang plang PBG nya di lokasi bangun pemilik bangunan bungkam
Selasa (28/10/2025)

Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi penganti IMB yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sementara sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

A. peringatan tertulis.

B. pembatasan kegiatan pembangunan.

C. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.

D. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.

E. pembekuan PBG.

F. pencabutan PBG.

G. pembekuan SLF Bangunan Gedung.

H. pencabutan SLF Bangunan Gedung.

I. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

 

( Sufri Hidayat SH )
Kaparwil sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *