Media detikpk. Com -Pesatnya pembangunan di Kota Medan sebagai bagian dari upaya meraih status kota metropolitan patut diapresiasi. Namun, di balik geliat proyek-proyek pemerintah dan investasi sektor swasta seperti perumahan mewah, ruko, serta bangunan usaha lainnya, muncul persoalan serius: menjamurnya bangunan liar tanpa izin resmi. PBG 10/07/2025.
Tim media dilapangan menemukan bahwa bangunan cafe berdiri tanpa Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sabtu ( 05/07/ 2025 ) di Jalan Asrama Pondok Kelapa Ke Lurahan Dwikora kecamatan Helvetia sebuah dokumen legal yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum pembangunan dimulai. Kondisi ini tidak hanya menyalahi aturan tata ruang dan keselamatan bangunan, tapi juga berpotensi besar merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Menurut informasi dari sejumlah kelurahan yang dikunjungi tim media, pihak kelurahan hanya memiliki kewenangan memberikan surat imbauan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin. “Untuk penindakan, itu sudah wewenangnya dinas,” ujar Lurah yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, di tengah lemahnya penegakan hukum, muncul pula dugaan praktik pungli oleh oknum petugas kelurahan yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi. Para pemilik bangunan dikabarkan diminta sejumlah uang sebagai ‘uang damai’ agar pembangunan tetap bisa berjalan meski tanpa izin resmi.
Fenomena ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Medan untuk menertibkan bangunan tanpa izin dan memperkuat pengawasan lintas sektor. Jika tidak segera ditangani, kebocoran PAD akibat bangunan liar akan terus meluas dan menghambat target pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari dinas terkait mau pun pemilik bangunan cafe .
(Penulis Sufri Hidayat SH Kaporwil sumut)
Editor : narsam Redaksi detikpk com.



