Bangunan Masih Proses Perizinan IMB, Di Galesong Kota Diduga Ada Pembiaran Dinas Tata Ruang Kabupaten Takalar.

Berita Siaran PERS : DetiKPK.com

Takalar – Pembangunan perumahan subsidi di Jalan Johan Desa galesong kota, Kecamatan galesong kota, yang masih dalam proses perizinan namun telah dikerjakan, dimana ada dugaan pembiaran dari pihak tataruang kabupaten takalar, semestinya perlu ditangani dengan serius. Selasa, (16/6/2025).

Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PGB) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf b serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar, seharusnya sebelum membangun sudah ada Pelang PBG yang membuktikan kalaulah bangunan tersebut sudah berizin.

Sementara salah seorang mandor dan Marketing perumahan yang sedang di bangun mengatakan kalau proyek ini sudah memiliki IMB, kepada media detikpk

Berbeda dengan pernyataan salah seorang staf dinas tataruang saat media Detikpk menkonfirmasi Mengatakan kalau bangunan itu belum memiliki IMB atau PGB Itu masih dalam proses,

Kepala Dinas tataruang kabupaten takalar Diduga Tak Bernyali Robohkan Bangunan Yang Diduga Bodong Di jalan Johan desa galesong kota, kecamatan Galesong,

Semestinya pihak kepala desa GALESONG kota dan Camat GALESONG kota perlu menangani dengan serius langkah -langka yang perlu diambil adalah meninjau kembali proses perizinan, plang PBG kalau memang sudah proses atau melakukan,

Inspeksi lapangan untuk memastikan kondisi bangunan ,dan meminta penjelasan, apakah ada kelalaian atau kesalahan dalam proses perizinan yang menyebabkan bangunan dikerjakan sebelum izin resmi dikeluarkan.Pastikan semua persyaratan dan prosedur perizinan ada sudah dipenuhi.

Jika proses perizinan sedang berlangsung namun bangunan sudah didirikan,agar perlu segera menyelesaikan perizinan tersebut untuk menghindari masalah hukum.Jika tidak memiliki izin,buat kan saja sanksi seperti penghentian pembangunan, bongkar,atau denda,biar ada epek jera kepada pemilik.

(Jamaluddin DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *