Medan 11/08/2025 Media detikpk.com – Maraknya bangunan berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat beresiko terhadap menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan dari sektor perizinan pendirian bangunan dan gedung. Pemko Medan akan terus kecolongan PAD oleh pemilik bangunan dan oknum yang mampu membackup bangunan meski belum mengantongi izin. minggu ( 03/08/2025 )

Seperti halnya beberapa bangunan yang marak berdiri di sepanjang Jalan Karya kasih baru kecamatan Medan Johor. Diketahui bangunan tersebut berdiri namun diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sangat disayangkan, baik pihak kelurahan sampai ke kecamatan seolah tidak berdaya menjalankan fungsinya sebagai pengawasan terhadap para
pemilik bangunan yang diduga seenak saja mendirkan bangunan meskipun belum memiliki izin PBG.

Pemandangan ini menjadi polemik ditengah tengah masyarakat, dimana Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan melakukan penindakan dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan bangunan yang diketahui berdiri tanpa memiliki PBG ataupun izin menyalahi. Disatu sisi, masyarakat melihat banyak bangunan Gedung dan rumah sedang dibangun di pinggir jalan utama namun seolah terjadi pembiaran baik dari pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan. Tentunya ini menimbulkan beragam spekulasi dikalangan masyarakat. Apakah ada dugaan tebang pilih untuk melakukan penindakan terhadap bangunan yang diketahui tanpa izin dan atau menyalahi.

Saat team media konfirmasi dengan Plt Camat Medan Johor, Bapak Yudha Cuek sedangkan Lurah pangkalan masyhur mengatakan kami hanya menghimbau aja untuk penindakan sama dinas Perkim dan sat pol PP cetusnya dalam hal perizinan PBG mutlak kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan. Lebih jauh dijelaskan jika pihaknya hanya dapat menyurati pemilik bangunan tersebut.

Padahal sesuai Perwal No. 49 Tahun 2023 di Kec. Medan Johor mengatur tentang rincian tugas dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan, termasuk dalam konteks izin PBG.

 

 

( Sufri Hidayat SH )
Kaparwil Sumut

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *