
Palembang Baturaja, Detikpk com – Kepala Desa Muhibat angkat bicara, soal Berita viral di sosmed, salah satu media soal dugaan penyimpangan Dana ketahanan pangan Rp 155 juta dan dana CSR Rp 30 juta dari Pertamina, di Desa SP 5 Makartitama, Kecamatan Peninjauan OKU, Rabu (06/08/2025).
Pertama, menurut Muhibat, terkait pemberitaan itu. Media tersebut tidak pernah konfirmasi dan klarifikasi kepadanya.
“Sudah tiga kali mereka memberitakan. Terakhir masuk Youtube. Semuanya tidak ada klarifikasi dan konfirmasi,” ujar Muhibat yang juga sebelumnya menjabat Sekdes.
Mengenai dana ketahanan pangan 2024, kata Muhibat sebenarnya dia belum sebagai Kepala Desa Makartitama. Dia baru dìlantik 6 Mei 2025 (hasil pilkades Februari 2025).Sebelum dìa terpilih dan dìlantik, kekosongan jabatan kepala desa dìjabat oleh Misran (ASN Pemkab OKU).
“Jadi kalau penjabat Kades Makartitama (Misran) mengaku tidak mengetahui soal dana ketahanan pangan itu mustahil,” ujar Muhibat.
Soalnya dalam menjalankan program ketahanan pangan sudah melalui musyawarah. Melibatkan BPD, tokoh masyarakat dan penjabat kepala desa.
Namun, karena dìrinya sudah dìsebut-sebut dalam pemberitaan, kata Muhibat, dia membukanya.Bahwasanya program ketahanan 2024 adalah kebun ubi kayu seluas 7,5 Ha. Namun, karena harga ubi masih murah, makanya sampai sekarang kebun ubi belum dìpanen.
“Kalau mau mempersoalkan dana ketahanan pangan kenapa hanya tahun 2024 saja. Kalau mau buka dan periksa dana ketahanan pangan tahun sebelumnya. Mulai 2021, 2022 dan 2023,” tegas Muhibat.
Masalah dana CSR sebesar Rp 30 juta, Muhibat membantah soal Khairul Alkat yang mengaku pengurus BUMDes.
“Dia itu murni penyewa embung. Bukan pengurus Bumdes. Posisinya bukan pengurus embung atau pengurus Bumdes,” ujar Muhibat.
Embung itu milik desa dan dìsewa oleh Alkat. Uang Rp 30 juta itu sudah dìtransfer ke Alkat sebesar Rp 20 juta. Nah, sampai sekarang pertanggung jawaban uang Rp 20 juta itu belum ada.
“Makanya saya tahan uang CSR sisa Rp 10 juta itu. Sepanjang belum ada pertanggung jawaban penggunaan uang Rp 20 juta, sisanya masih, saya ada ” katanya.
Sebenarnya lanjut Muhibat, sebelumnya dìrinya ada iktikad baik. Lewat sekdesnya, dia sempat mau menyerahkan uang sisa. Namun Alkat tidak mau lagi dengan alasan masalah ini sudah dìtangani kuasa hukum.
“Makanya saya juga membalas surat kuasa hukum lewat kuasa hukum juga,” kata Muhibat sembari mengaku nama baiknya telah dìcemarkan.Oleh karenanya, Muhibat selanjutnya akan menempuh langkah hukum. Dirinya akan berkoordinasi dengan Ketua Forum Kades OKU, Plando S, IP.
Mengenai penjualan aset desa berupa kebun sawit, Muhibat mengaku sudah melalui prosedur.Sebelumnya dia sudah meminta pendapat tokoh masyarakat Makartitama. Bahkan sudah konsultasi ke Dinas PMD OKU.
Petunjuknya, karena aset tersebut asalnya murni dari dana PAD Desa, maka boleh dìjual. Makanya dia mengundang BPD, perwakilan masyarakat. Dan dìputuskan untuk menjual kebun sawit seluas 4 Ha itu.Dan dalam proses penjualan desa sudah membentuk tim khusus. Dan setelah terjual kebun 4 Ha itu. Selanjut dìbelikan kembali dengan kebun sawit yang lebih produktif.
“Ini bukti surat bahwa kita membeli kebun lagi. Ini sertifikatnya,” kata Muhibat sambil menunjukkan dokumen suratnya.
Alasan dìjual, karena kebun itu tidak produktif lagi. Terutama yang dìhamparan K. Dìtambah lagi kebun hasil peremajaan di hamparan I (2 Ha), bibitnya tidak jelas.Mengapa? Untuk dìketahui kebun sawit di hamparan I, masuk dalam progam peremajaan (replanting) dari pemerintah. Dan mendapatkan dana subsidi Rp 30 juta per hektar. Artinya ada Rp 60 juta dana bantuan.
Dìkemanakan dana itu. Soalnya, bibit yang dìtanam bukan dari KUD. “Tahu-sudah dìtanam. Bibitnya entah dari mana,” kata Muhibat.
Atas pemberitaan media yang viral di sosmed salah satu media dan yutub Muhibat tidak terima. Karena tanpa klarifikasi dan telah mencemark nama baiknya. Dia akan mengambil langkah hukum.
“Mengenai langkah hukum akan kita bicarakan dengan ketua forum kades. Karena pemberitaan ini sudah sejak sebelum pelaksanaan pilkades Makartitama,” katanya.
Ketua Forum Kades OKU Plando S, IP Menanggapi pemberitaan soal kades Makartitama, Menyayangkan pemberitaan tanpa klarifikasi lagi.
Plando, S, IP sebagai ketua forum kades tidak menerima soal pemberitaan ini. Sehingga ucap Plando S, IP, dia memberi supot Kades Muhibat untuk membuka masalah ini seluas-luasnya.
Dan Plando juga sepakat dengan langkah Kades Muhibat untuk membeberkan seluas-luasnya.
Forum Kades juga mendesak agar APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memeriksa persoalan ini. Biar kasus ini terang benderang.
“Kan kita sudah tahu. Muhibat ini baru empat bulan menjabat sebagai Kades Makartitama,” kata Plando.
Artinya kata Plando, pertanggung jawaban masalah penggunaan anggaran. Itu adalah tanggung jawab kades-kades sebelumnya.
“Kita mendesak APH untuk memeriksa masalah ini. Biar terang benderang,” tegas Plando.
Forum Kades juga, kata Plando, mendukung upaya hukum yang akan dìtempuh oleh Muhibat sebagai Kades Makartitama.
“Nanti akan kami koordinasikan dulu. Langkah hukum apa yang akan kita tempuh,” pungkas Plando.
Penulis: Eka Belangkon PNJ.
