Kalianda, detikpk. com — Memenuhi undangan Ketua RT 01 Lingkungan 09 Kel. Way Urang Kec. Kalianda, Sabtu malam tgl. 19 Juli 2025 telah diadakan pertemuan silaturahmi bersama Kepala Lingkungan 09 (Kaling) Bapak Mubsir serta beberapa Ketua RT dan Tokoh Masyarakat/Pemuda setempat.
Pertemuan silaturahmi tsb di antaranya membahas masalah persiapan menyambut HUT RI ke 80 akan di adakan kegiatan lomba gaple dan pertandingan tenis meja serta kegiatan lainnya.
Dalam acara silaturahmi tersebut yang menarik perhatian warga penyampaian tentang dengan telah terbentuknya Pengurus dan Pengawas KMP di Kel. Way Urang, bahwa sebagai Ketua Badan Pengawas (BP) Lurah Way Urang (Ex Offisio) dan 2 Anggotanya yang notaben sebagai Kepala Lingkungan (Kaling) setempat.
Dan Untuk Pengurus KMP Way Urang Ketuanya dijabat oleh Solehudin yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Lingkungan 08 di Kelurahan Way Urang.
Terkait pemberitaan media Detik KPK sebelumnya yang telah menjadi viral dengan ditetapkannya untuk menjadi anggota KMP Way Urang harus terlebih dulu membayar 500 ribu rupiah, tentunya masyarakat banyak keberatan ungkap warga di lingkungan Kel. Way urang yang tidak mau disebutkan namanya
Dalam hal ini masyarakat meminta kepada Bupati Lampung Selatan melalui Kepala Koperasi dan UMKM agar di Evaluasi atas penetapan uang simpanan pokok sebesar 500 ribu menjadi 200 ribu rupiah serta kepengurusan tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Secara Tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan, ini bisa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahan wewenang, ucap tokoh masyarakat di komplek perumahan hartono dan sekitarnya.
(Komar Tim, detikpk.com)
0 Komentar