Deli Serdang 17 Juli 2025 Media detikpk. com Lemahnya penindakan penegak Perda di Deli Serdang membuat para Pengembang nakal tak segan segan untuk melakukan pembangunan Liar di Daerah tersebut.

Dan hal itu terjadi karna dinilai lemahnya pihak Penegak Perda khusus Sat Pol PP dan dinas Perkim Deli Serdang dalam melakukan penindakan terhadap bangunan liar tersebut.

Dimana, masih baru baru ini ada ditemukan bangunan ruko Tanpa PBG di Jalan Veteran Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Dan belum ada bangunan liar itu dilakukan penindakan oleh penegak Perda. Yaitu satpol PP dan dinas Perkim.

Dimana, menurut Pantauan media Rabu (16/07/2025) tim Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Deli melakukan pengecekan kelokasi bangunan Ruko tersebut.
,” Kita turun kelokasi atas adanya laporan warga terkait bangunan liar Dan begitu kita lakukan pengecekan teryata benar seperti yang dilaporkan oleh warga,” Ujar Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Deli.

Dikatakan Agus Hutabarat kalau pihak pengembang pembangunan Ruko itu belum mengantongi izin dari dinas terkait.
,” Dari pengakuan pihak pekerja kalau mereka mengaku izinnya tidak tahu, Dan masalah hal ini kami akan segera menyurati yang ke II agar dilakukan penindakan. Pungkas kasi trantib Kecamatan Labuhan Deli Bapak Agus Hutabarat.

Pihak pekerja mengaku sebagai pekerja bangunan saat ditemui media dilokasi mengatakan, kalau bangunan itu milik pak Hasan cetusnya.

Dan ketika disinggung soal PBG pekerja bangunan tersebut, mengaku belum ada dan masih tahap pengurusan oleh pihaknya , sambari mengatakan kalau dirinya hanya bagian pekerja saja.

Terpisah, Camat Labuhan Deli Ibu Nella Nasution saat dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan tampa PBG tersebut masih bungkam.

 

 

( Sufri Hidayat SH)
Kaporwil sumut

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *