Media detikpk. Com – Sebuah bangunan rumah mewah yang sedang di bangun di Jalan Beo sei kelurahan sikambing B Kecamatan Medan Sunggal , menuai sorotan Publik.07/07/2025.
Pasalnya proyek pembangunan rumah mewah, yang bernilai pantastis ini, diduga kuat belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Pantauan teanm media pada hari sabtu (24 /05/25).Pekerjaan Pembangunan telah mencapai 60 persen, Namun dilokasi proyek tidak ditemukan plank informasi PBG sebagaimana diwajibkan dalam aturan perizinan bangunan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar , tentang pengawasan Pemko Medan dan penegakan regulasi oleh instansi terkait
Seorang pekerja dilokasi saat di kompirmasi dengan media siapa pemilik rumah mewah tersebut tidak tahu bang.
ketika dikonfirmasi, dengan trantip Kelurahan Sei Kambing B tidak menjawab bangunan tersebut belum melihat adanya dokumen izin PBG untuk bangunan tersebut.
lebih lanjut dinas Perkim TRTB) Kota Medan dan Satpol PP seolah menutup mata terhadap situasi ini .
Keberadaan bangunan tanpa izin ini diduga menyalahi aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP nomor 16 tahun 2021, yang merupakan turunan dari undang undang no 28 tahun 2002.tentang
bangunan.
Dalam pasal 11 poin 17 PP tersebut dijelaskan bahwa PBG adalah izin wajib bagi setiap pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas,mengurangi atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
Masyarakat pun mempertanyakan Integritas pengawasan dan instansi Pemerintah Kota Medan apakah ada unsur pembiaran atau bahkan potensi main mata.
Antara pemilik bangunan dan oknum tertentu dipemerintahaan.
Publik berharap Pemko Medan khususnya dinas Perkim dan sat Pol PP segera mengambil langkah tegas terhadap pembangunan tanpa izin guna menegakkan aturan dan menciptakan keadilan dalam tata kelola perizinan.
Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari pemilik bangunan dan dinas Perkim kota Medan
( Sufri Hidayat SH)
Kaporwil Sumut
0 Komentar