DPD SWI HAL-SEL KECAM UPAYA APARAT MENGHALANGI TUGAS JURNALIS,SAAT PELIPUTAN KUNJUNGAN GUBERNUR MALUT.

Halmahera Selatan, Detikpk.Com. menghalangi tugas wartawan oleh oknum aparat keamanan yang mengawal gubernur Maluku Utara(Malut) ibu Serly Laos saat meninjau posko utama bencana banjir yang terletak di desa Amasing kota, kecamatan bacan, kabupaten Halmahera Selatan(hal sel)provinsi Maluku Utara (Malut), adalah perbuatan yang sangat tidak profesional, semestinya tidak terjadi Senin (30/06/2025).

Insiden yang terjadi saling dorong antara aparat keamanan dengan wartawan ini, sebagai mana nampak pada video yang di unggah di metsos tersebut, di tanggapi serius dewan pimpinan Daerah Sekber wartawan Indonesia (DPd- swi) hal sel.

Ketua DPD SWI hal sel. Ade Manaf mengatakan, menghalangi menghalangi kebebasan pers saat menjalankan tugas peliputan sebagai jurnalis adalah melanggar undang-undang yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia(NKRI)

Menurut nya kebebasan pers dalam menjalankan tugas peliputan harus nya di lindungi, sebagai mana telah di jamin oleh undang-undang.
Undang undang nomor 14 tahun 2008 menjelaskan tentang keterbukaan informasi publik, memberi hak kepada masyarakat untuk memperole informasi, yang di kelola badan publik.temasuk yang di hasilkan oleh pekerja insan pers” jelas Ade Manaf.

Dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 menjadi dasar hukum bagi kebebasan pers sebagai pilar ke-4 demokrasi di Indonesia sesuda Eksekotif, Legislatif dan Yudikatif. maka seharusnya menjunjung tinggi atas keberadaan insan pers.

Dalam pasal 1 ayat(1) undang undang pers menjelaskan, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan jurnalis, mencakup: mencari, memperoleh memiliki, menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi(6m).

Dengan 6 m tersebut, wartawan tidak hanya menulis berita,namun sebelumnya harus terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data, mewawancarai Nara sumber,menjaga keseimbangan informasi dan mempublikasikan secara bertanggung jawab,” papar Ade Manaf.

Ade Manaf juga menyampaikan undang undang pers pada pasal 4 ayat(2)menjelaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyengsoran, pemredalan atau pekarangan penyiaran, ayat (3). menjamin hak pers nasional untuk mencari,memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 ayat (1) menegaskan. setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tersebut di atas, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000 000. Lima ratus juta rupiah.”

Selaku organisasi profesi. DPD SWI akan berkordinasi dengan organisasi pers lainya di Hal-sel untuk sama-sama melaporkan ke dewan pers untuk ditindak lanjuti, atas tragedi yang sangat mencederai kehormatan insan pers dan melanggar undang-undang tersebut dengan melalui dewan pengurus pusat (DPP) masing-masing organisasi pers,” tegas Ade Manaf.*.
Detikpk.Com. Rudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *