Halmahera selatan, detikpk.com – Menurut Tokoh pemuda obi. Ano b hukum mengatakan, bahwa Kepulawan Obi yang terletak di wilayah kabupaten Halmahera selatan propinsi Maluku utara. adalah terdiri dari lima kecamatan yaitu: kec Obi,kec Obi Utara,kec Obi barat,kec Obi timur dan kec Obi selatan, yang merupakan sebuah pulau dengan luas wilayah, 2.817.72 km2 dengan jumlah penduduk 50.760 jiwa,disinilah Obi merupakan sebuah titik dimana perusahan Harita Group yang mulai mengekstraksi nikel pada tahun 2010 sampai dengan saat ini.terutama sekali terletak di desa kawasi dan desa baru kec Obi. tuturnya
Desa baru memiliki wilayah terluas pertama di kec Obi,dengan luas 371 km2 yang berderet lubang tambang nikel dengan total luas wilayah izin,15.399.47 Ha atau 154 km2 hampir setengah dari desa baru.
Begitu juga dengan desa kawasi yang memiliki luas wilayah kedua dari desa baru atau seluaa, 134 km2 dengan total luas wilayah izin tambang 9.050 Ha atau 91 km2.sama dengan lebih setengah
dari luas desa kawasi. tidak hanya itu, titik tambang nikel lainnya pun berada di kecamatan Obi selatan dengan total luas wilayah izin mencapai 5.729 Ha atau 57 km2 jadi,total luas wilayah izin di pulau Obi keseluruhan mencapai 30.177.58 Ha atau 302 km2 .
Data- data ini setelah diramu siapapun akan terperangah dan sangat menyesatkan dada ,bahkan dalam hati ini bertanya? mungkinkah Negeri kita bersama Obi tercinta ini menjadi target eksploitasi habis oleh investasi modal asing yang hanya menguntungkan segelintir orang
saja ? sungguh miris, kita mulai dengan pertanyaan sederhana,apakah sejak kehadiran perusahan-perusahan multinasional tersebut (PT.HaritaGroup) telah menciptakan pemerataan pembangunan ekonomi lebih khusus di pulau Obi? tentunya tidak ?
perusahan-perusahan multinasional di pulau Obi,belum memberikan kontribusi yang secara signifikan dan sangat berdampak terhadap pemerataan pembangunan ekonomi yang ada di Obi.
Padahal sudah sangat jelas kalau kita mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan misalnya interpretasi dari pasal 74 dalam UU nomor 40 tahun 2007,tentang UU PT. bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau yang berkaitan dengan sumber daya alam,maka wajib hukumnya melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan di mana perusahan tersebut berada.
Dalam melaksanakan tanggung jawab
sosial yang secara normatif adalah sebuah keharusan bagi setiap jenis perusahan apapun termasuk PT.Harita Group,dan semua anak perusahannya,sebagaimana juga ditegaskan dalam peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahan. kehadiran perusahan di pulau Obi katanya akan membawa perubahan namun hanyalah membawa mala petaka besar bagi masyarakat Obi, bencana alam terjadi dimana – mana
begitu hujun turun kami selalu ada dalam kekuatiran dan ketakutan.
Kendatipun pemerintah daerah kabupaten Halmahera selatan,merujuk pada badan statestik (BPS) mengklaim bahwa pertumbuhan ekonomi terjadi peningkatan dari yang sebelumnya 17,64% meningkat cukup drastis atau 27,76% pada tahun 2023,sementara disisi lain kita masih disuguhkan dengan presentasi penduduk miskin,pada per 30 November 2024,tercatat 5,63% angka presentase kemiskinan tersebut hanya turun sedikit alias 0,05% dari 5,68% artinya kalau bisa ditarik ulur presentase penduduk miskin terus meningkat tajam secara berturut turut dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut :
tahun 2017. 4,10%, tahun 2018. 4,80%,
tahun 2019. 5,03%, tahun 2021. 5,19%, tahun 2024. 5,63%
Ini berarti Keinginan hidup layak dan berkeadilan semakin jauh dari kehidupan masyarakat obi. dalam hal ini telah menunjukan pada kita semua bahwa tak ada harapan pembangunan pemerataan ekonomi yang bisa kita gantungkan pada kehadiran perusahan- perusahan multinasional seperti PT.Harita Group. PT.JMP. PT.WP. dan PT-PT,lainnya di Negeri tercinta ini.
Sejauh ini dampak yang diterima oleh warga masyarakat Obi dari kehadiran bisa beberapa perusahaan di pulau Obi semenjak tahun 2010,sampai saat ini lebih kurang sudah 15 tahun adalah bencana perubahan bentang alam,pencemaran lingkungan dan banjir. apa sebap banjir itu ? singkatnya aktivitas perusahan,tingginya cura hujan,kerusahkan lingkungan hutan gundul,karena dibabat habis oleh alat berat seperti Excavator,bulldozer dll. Dengan meminjam hukum Archimedes bahwa,Air selalu mengalir dari tempat yang tinggi menuju tempat yang renda,kalaupun sebaliknya maka sifatnya hanya sementara,itulah yg kita dapatkan sebagai masyarakat Kepulawan Obi.
Sebagai catatan : berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2007 tentang wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Bahwa pulau dengan luasan 2000 km2 atau 200.000 Ha masuk kategori pulau kecil yang tidak bisa di tambang. solusi atas persoalan Bangsa ini,adalah membangun Industri Nasional yang kuat,perusda dan koperasi serta letakan dasar pembangunan ekonomi pada pasal UUD Tahun 1945 dan Pancasila.
Mari Basudara samua satu rasa,satu hati untuk bergandeng tangan dalam mewujudkan Obi lebih baik kedepan. agar suka dan duka tidak lagi menyelimuti kehidupan kita. obi panggil kita pulang
Obi tanah leluhur kita
Obi tanah tumpah darah kita.
Obi tanah putus pusa kita.
( Ekson Detikpk.com)


