Karawang, detikpk.com – Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tidak ada larangan eksplisit untuk wartawan merangkap sebagai anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Namun, perlu diperhatikan beberapa Hal Berikut ini:
Etika dan Profesionalisme
1. *Objektivitas*: Wartawan harus menjaga objektivitas dan tidak membiaskan informasi.
2. *Konflik Kepentingan*: Hindari konflik kepentingan antara pekerjaan sebagai wartawan dan anggota LSM.
3. *Transparansi*: Jelaskan peran dan afiliasi Anda kepada pembaca atau pemirsa.
Kode Etik Jurnalistik
1. *Pasal 2*: Wartawan harus menjaga independensi dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok.
2. *Pasal 5*: Wartawan harus menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan profesinya.
Pertimbangan
1. *Kredibilitas*: Peran ganda dapat mempengaruhi kredibilitas wartawan dan LSM.
2. *Integritas*: Pastikan tidak ada konflik kepentingan yang dapat merusak integritas Anda.
3. *Pengungkapan*: Jika perlu, ungkapkan peran Anda sebagai anggota LSM dalam artikel atau siaran.
Rekomendasi
1. Konsultasikan dengan redaksi atau pemimpin LSM.
2. Buat perjanjian atau MOU untuk menghindari konflik kepentingan.
3. Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan etika LSM.
Sumber:
– Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
– Kode Etik Jurnalistik
– Dewan Pers
– Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
(Red: Kuswadi G)
Sumber: Dewan Pembina Pers Nasional
0 Komentar