detikpk.com
Cianjur, 2 September 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Peternakan Ayam Jamali Farm, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (45), yang diketahui merupakan suami siri korban berinisial IM (44).
Kasus dugaan pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa cemburu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga emosi setelah menerima sebuah video yang memperlihatkan korban sedang bersama laki-laki lain di sebuah kafe.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Cianjur melalui serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
“Kami memastikan setiap laporan tindak pidana akan ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Dalam perkara ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara, serta scientific investigation untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan keberadaan tersangka,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang sebelumnya diduga melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
AS berhasil diamankan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di wilayah Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, salah satunya tongkat baseball berbahan kayu yang diduga digunakan dalam tindak kekerasan terhadap korban.
Kapolres Cianjur menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta motif tindak pidana dapat terungkap secara terang.
“Kami akan terus mendalami perkara ini secara objektif dan profesional. Tidak hanya mengungkap siapa pelakunya, tetapi juga memastikan seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak mudah terbawa emosi, khususnya dalam persoalan hubungan pribadi atau kecemburuan, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui cara yang tidak melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Polres Cianjur berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Cianjur.
(Rafiqi)
