Polres Cianjur Amankan Empat Terduga Pelaku Pungli di Jalur Citiis Sukanagara

detikpk.com

Cianjur, 28 Agustus 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengamankan empat orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengguna jalan di jalur Citiis, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.

Penindakan tersebut dilakukan setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang warga memprotes adanya pemblokiran jalan serta pungutan sejumlah uang kepada pengguna jalan yang melintas di lokasi.

Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah video tersebut viral di berbagai platform media sosial.

“Empat orang yakni DE (52), BAR (33), DB (54), dan G (36) yang diduga melakukan aksi pungutan liar tersebut sudah kami amankan ke Mapolres Cianjur,” ujar Alexander saat memberikan keterangan, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku memanfaatkan sistem buka-tutup jalan yang sebelumnya diberlakukan untuk menunggu proses pengerasan beton setelah pekerjaan perbaikan jalan.

Namun, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk melakukan pemungutan uang kepada pengguna jalan yang hendak melintas.

“Nominalnya beragam, mulai dari Rp1.000 hingga puluhan ribu rupiah. Sehari bisa mendapat Rp200 ribu,” jelas Kapolres.

Uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut kemudian dibagi secara merata oleh keempat terduga pelaku dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka,” ungkap Alexander.

Terkait penanganan terhadap keempat terduga pelaku, Polres Cianjur untuk sementara mengedepankan langkah pembinaan. Kepolisian tetap memberikan peringatan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Kami lakukan pembinaan pada para pelaku agar tak mengulangi perbuatannya,” tutur Kapolres.

Polres Cianjur juga menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila aksi serupa kembali dilakukan atau ditemukan pelanggaran lain berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pemkab Cianjur Perketat Pengawasan

Sementara itu, Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu, menyampaikan bahwa sebelum video tersebut ramai di media sosial, perangkat desa bersama pihak kecamatan setempat telah berupaya melakukan penyelesaian di tingkat lokal.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan pengawasan di lokasi akan diperketat agar tidak terjadi kembali tindakan yang menghambat masyarakat dalam menggunakan akses jalan.

“Namun demikian monitoring ke lapangan, tindakan yang menghambat penggunaan jalan tidak terjadi lagi,” tegas Wahyu.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video berdurasi sekitar 44 detik yang memperlihatkan seorang pria mengenakan jaket hijau memprotes keras adanya palang penghalang jalan dan pungutan kepada pengguna jalan.

Dalam video tersebut, warga mengaku harus membayar hingga Rp50 ribu ketika melintas untuk menjemput anaknya. Ia kemudian membuka palang penghalang jalan secara paksa karena merasa keberatan dengan pungutan tersebut.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan kepada pengguna jalan tanpa dasar atau kewenangan yang sah. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik pungutan liar maupun tindakan yang menghambat akses masyarakat terhadap fasilitas umum.

Polres Cianjur berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan masyarakat dapat menggunakan akses jalan secara aman dan tanpa pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

(Rafiqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *