Mappi,Papua Selatan, detikpk.com,-Menyikapi dinamika yang berkembang terkait status kepemilikan lahan yang kini berdiri Kantor Kepolisian Resor (Polres) Mappi, keluarga besar pemilik hak ulayat dari Marga Kamakaimu dan Agawemu di wilayah Kampung Obaa / Kelurahan Kepi, Kabupaten Mappi, Papua Selatan, mengeluarkan pernyataan resmi. Melalui dokumentasi lengkap yang dihimpun oleh redaksi, terbukti secara gamblang bahwa keluarga memiliki keabsahan hukum adat yang kuat terkait kepemilikan, pemetaan batas wilayah, serta penunjukan perwakilan resmi untuk pengurusan administrasi dan pembayaran ganti rugi atas tanah adat Gainggo Dayaq (lokasi Polres Mappi).
Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan atas narasi yang mungkin beredar yang menyudutkan pihak Polres maupun Pemerintah Daerah, karena proses penguasaan lahan tersebut telah melalui prosedur pelepasan tanah adat yang sah, terstruktur, dan disahkan secara berjenjang dari tingkat aparat kampung, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), hingga tingkat kelurahan sejak tahun 2009.
JANJI DAN KOMITMEN KAPOLRES MAPPI & BUPATI MAPPI TAHUN 2020
Salah satu temuan krusial dalam dokumen yang dirilis adalah terungkapnya komitmen tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Dalam “Surat Kesepakatan Internal Kepengurusan & Pembayaran” tertanggal 04 Maret 2020, yang dilaksanakan di Kantor Kepolisian Resor Mappi, tertera kesepakatan mutlak yang dihadiri dan diketahui oleh aparat kepolisian dan bupati.
Pada pertemuan tersebut, keluarga besar pemilik hak ulayat secara mufakat melimpahkan segala bentuk penyelesaian internal, pernyataan kesepakatan, hingga proses pengurusan pembayaran ganti rugi kepada tiga orang perwakilan utama: Sdr. Falevtinus Y. Kamakaimu, Sdr. Urbanus Agawemu, dan Sdr. Kristianus Kamakaimu.
Dalam momen tersebut, aparat kepolisian dan bupati secara implisit maupun eksplisit telah memberikan “janji” atau komitmen untuk:
1.Menghormati Hak Ulayat & Prosedur Adat: Kesediaan pihak kepolisian dan pemda untuk menggelar pertemuan resmi di Mapolres membuktikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat Marga Kamakaimu dan Agawemu. Hal ini merupakan langkah penghormatan terhadap tata nilai masyarakat setempat.
2.Penyelesaian Melalui Mekanisme Internal: Baik Kapolres maupun Bupati Mappi saat itu menyepakati bahwa rincian urusan pembagian uang pembayaran ganti rugi akan diselesaikan sepenuhnya di dalam lingkup keluarga besar, sesuai prinsip saling menghormati. Ini adalah jaminan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi urusan internal adat.
3.Komitmen Pembayaran Ganti Rugi: Dengan disahkannya penunjukan perwakilan resmi keluarga untuk mengurus pembayaran, maka secara otomatis timbul komitmen dari pihak terkait (pemda/polri) untuk memproses ganti rugi lahan sesuai dengan kesepakatan yang akan difinalisasi oleh ketiga perwakilan keluarga tersebut. Pertemuan di Polres ini adalah tonggak kepastian bahwa proses pembayaran akan berjalan.
Dengan demikian, narasi yang menyebutkan adanya ketidakpastian atau pengabaian hak masyarakat adat adalah tidak berdasar. Pemerintah Daerah dan Polres Mappi telah menunjukkan komitmen kuat untuk menuntaskan persoalan lahan ini melalui jalur hukum adat dan administrasi yang benar.
RINCIAN ARSIP DOKUMEN & KRONOLOGI HUKUM ADAT
1. Landasan Historis Pelepasan Tanah (Tahun 2009)
* Dasar Administrasi: Pengelolaan dan pelaporan tanah ulayat Gainggo Dayaq secara resmi mengacu pada dokumen pelepasan tanah adat yang dikeluarkan melalui satuan TNI-AD oleh seorang Mayor (Nomor: 40/DA/Yakiwai Kab. Mappi VI/2009 tertanggal 06 Juni 2009). Dokumen ini menjadi bukti legal awal status tanah tersebut.
* Tujuan Pelepasan: Pelepasan ini secara eksplisit ditujukan kepada Bupati Kabupaten Mappi dan Kapolres Mappi. Hal ini menegaskan bahwa lahan tersebut memang diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas publik dan keamanan. Proses ini melibatkan dan diketahui oleh tokoh adat setempat, yakni Sdr. Kristianus Kamakaimu dan Sdr. Riki Wau Kamakaimu, yang menunjukkan dukungan penuh masyarakat adat terhadap pembangunan di Mappi.
2.Pemetaan Batas Wilayah & Validasi Pemilik Adat (28 April 2018)
Sebelum penyelesaian administratif lanjutan pada 2020, batas-batas wilayah dan keabsahan perwakilan marga pemilik tanah dimusyawarahkan dan dilegalkan melalui peta batas Tanah Adat War Wanggem dan Tanah Adat Kauape (Jalan Krida Utama Kepi).
Rincian Batas-Batas Wilayah Tanah Adat War Wanggem:
* Utara: Berbatasan dengan Tanah Adat Obaa
* Selatan: Berbatasan dengan Jl. Pendidikan / Jl. Krida Utama Kepi
* Timur: Berbatasan dengan Jl. Bandara Kepi Timur
* Barat: Berbatasan dengan Batas Tanah Adat Mappi
Daftar Perwakilan Marga & Pemilik Tanah Adat Kauape:
1.Adrianus Kamakaimu (Perwakilan Tanah Adat Kauape)
2..Yosafat Kamaimu (Perwakilan Tanah Adat War Wanggem)
3.Kristianus Kamakaimu, Oktoverius Kamakaimu, Joseph Albertus Wau Kamakaimu, dan Marcos Kamakaimu (selaku Pemilik Sah Tanah Adat Kauape).
Pengesahan Resmi (Validasi Birokrasi) pada Dokumen 2018:
Dokumen ini telah disahkan secara berjenjang, membuktikan keabsahan hukumnya:
Disaksikan oleh Pemilik Tanah Adat:
1.Kristianus Kamakaimu (bermeterai).
2.Diketahui oleh Kepala Kampung Obaa: Engelberta Agawemu (beserta cap stempel basah).
Diketahui oleh Ketua
3.LMA Kampung Obaa: Adrianus Marpemu.
4.Disahkan/Disetujui oleh Plt. Kepala
Kelurahan Kepi: Yoseph Yapi Agawemu, S.IP (NIP. 19770519 201004 1 001, Pangkat/Golongan: III/b).
3.Surat Kesepakatan Internal Kepengurusan & Pembayaran (04 Maret 2020)
Puncak dari rangkaian proses ini adalah kesepakatan yang difasilitasi oleh Kapolres dan Bupati Mappi.
Penunjukan Perwakilan Utama: Melalui musyawarah mufakat di Kantor Kepolisian Resor Mappi, keluarga besar pemilik hak ulayat memberikan keputusan mutlak melimpahkan segala urusan penyelesaian, pernyataan kesepakatan, dan proses pengurusan pembayaran/ganti rugi kepada tiga orang
kepercayaan:
Sdr. Falevtinus Y. Kamakaimu
Sdr. Urbanus Agawemu (bertindak sebagai Pihak Pertama / Penanggung Jawab Utama)
Sdr. Kristianus Kamakaimu
Mekanisme Internal: Teknis pembagian dan rincian urusan uang pembayaran disepakati untuk diselesaikan sepenuhnya di dalam lingkup keluarga besar dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati.
Para Pihak yang Bersepakat (Menandatangani di atas Meterai 6000):
Falevtinus Y. Kamakaimu
Urbanus Agawemu
Kristianus Kamakaimu
Riki Wau Kamakaimu
Saksi-Saksi Keluarga:
Xaverius R. Komakaimu
Zakarias Agawemu
Yosep Wau Kamakaimu
Kristian Hans Agawemu
KESIMPULAN
Dokumen-dokumen lengkap dan kronologi hukum adat ini secara tegas membuktikan bahwa penguasaan lahan oleh Polres Mappi di areal Gainggo Dayaq bukanlah tindakan sepihak, melainkan didasarkan pada proses pelepasan tanah adat yang sah sejak tahun 2009.
Lebih dari itu, pertemuan di Mapolres Mappi pada 2020 dengan fasilitasi Kapolres dan Bupati Mappi menunjukkan komitmen negara (Pemerintah dan Polri) untuk menghormati hak ulayat dan menyelesaikan proses ganti rugi secara transparan dan adil melalui mekanisme internal keluarga.
Segala hak keperdataan, administrasi kepengurusan, dan koordinasi pembayaran di masa mendatang memiliki payung hukum adat yang jelas, terstruktur, serta diakui secara resmi oleh lembaga adat (LMA), pemerintah kampung (Obaa), hingga tingkat kelurahan (Kelurahan Kepi).
Narasi yang mencoba mempolitisasi kasus ini dengan meniadakan fakta pelepasan resmi dan komitmen aparat tahun 2020 adalah tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Dokumentasi ini telah menjadi bukti sejarah yang tak terbantahkan.
(SH.BUULOLO)
0 Komentar