Mappi Papua Selatan, detikpk.com,-Keluarga besar pemilik hak ulayat dari Marga Kamakaimu dan Agawemu di wilayah Kampung Obaa / Kelurahan Kepi, Kabupaten Mappi, Papua Selatan, memiliki keabsahan hukum adat yang kuat terkait kepemilikan, pemetaan batas wilayah, serta penunjukan perwakilan resmi pengurusan administrasi dan pembayaran ganti rugi atas tanah adat Gainggo Dayaq (yang kini menjadi Areal Polres Mappi).
Hal ini dikuatkan oleh rangkaian dokumen legalitas adat dan administratif yang terbentang dari tahun 2009 hingga tahun 2020, serta disahkan secara berjenjang oleh aparat kampung, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), hingga tingkat kelurahan
RINCIAN ARSIP DOKUMEN & KRONOLOGI HUKUM ADAT
1. Landasan Historis Pelepasan Tanah (Tahun 2009)
Dasar Administrasi: Pengelolaan dan pelaporan tanah ulayat Gainggo Dayaq mengacu pada dokumen pelepasan tanah adat yang dikeluarkan melalui satuan TNI-AD oleh Mayor (Nomor: 40/DA/Yakiwai Kab. Mappi VI/2009 tertanggal 06 Juni 2009).
Tujuan Pelepasan: Ditujukan kepada Bupati Kabupaten Mappi dan Kapolres Mappi, dengan melibatkan serta diketahui oleh tokoh adat setempat, yakni Sdr. Kristianus Kamakaimu dan Sdr. Riki Wau Kamakaimu, sebagai bentuk dukungan masyarakat adat terhadap pembangunan fasilitas publik dan keamanan di wilayah Mappi.
2. Pemetaan Batas Wilayah & Validasi Pemilik Adat (28 April 2018)
Sebelum penyelesaian administratif lanjutan pada 2020, batas-batas wilayah dan keabsahan perwakilan marga pemilik tanah telah dimusyawarahkan dan dilegalkan melalui peta batas Tanah Adat War Wanggem dan Tanah Adat Kauape (Jalan Krida Utama Kepi):
2.Batas-Batas Wilayah Tanah Adat War Wanggem:
Utara: Berbatasan dengan Tanah Adat Obaa
Selatan: Berbatasan dengan Jl. Pendidikan / Jl. Krida Utama Kepi
Timur: Berbatasan dengan Jl. Bandara Kepi Timur
Barat: Berbatasan dengan Batas Tanah Adat Mappi
Perwakilan Marga & Pemilik Tanah Adat Kauape:
Adrianus Kamakaimu (Perwakilan Tanah Adat Kauape)
Yosafat Kamaimu (Perwakilan Tanah Adat War Wanggem)
Kristianus Kamakaimu, Oktoverius Kamakaimu, Joseph Albertus Wau Kamakaimu, dan Marcos Kamakaimu (selaku Pemilik Sah Tanah Adat Kauape).
Pengesahan Resmi (Validasi Birokrasi):
Disaksikan oleh Pemilik Tanah Adat: Kristianus Kamakaimu (bermeterai).
Diketahui oleh Kepala Kampung Obaa: Engelberta Agawemu (beserta cap stempel basah).
Diketahui oleh Ketua LMA Kampung Obaa: Adrianus Marpemu.
Disahkan/Disetujui oleh Plt. Kepala Kelurahan Kepi: Yoseph Yapi Agawemu, S.IP (NIP. 19770519 201004 1 001, Pangkat/Golongan: III/b).
3. Surat Kesepakatan Internal Kepengurusan & Pembayaran (04 Maret 2020)
Bertempat di Kantor Kepolisian Resor Mappi pada hari Rabu, 04 Maret 2020 pukul 12.00 WIT, keluarga besar pemilik hak ulayat melaksanakan musyawarah mufakat yang menghasilkan keputusan mutlak:
Penunjukan Perwakilan Utama: Segala bentuk penyelesaian internal keluarga, pernyataan kesepakatan, hingga proses pengurusan pembayaran/ganti rugi dilimpahkan sepenuhnya kepada tiga orang kepercayaan:
1.Sdr. Falevtinus Y. Kamakaimu
2.Sdr. Urbanus Agawemu (Bertindak sebagai Pihak Pertama / Penanggung Jawab Utama)
3.Sdr. Kristianus Kamakaimu
Mekanisme Internal: Teknis pembagian dan rincian urusan uang pembayaran disepakati untuk diselesaikan secara internal di dalam lingkup keluarga besar dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati.
Para Pihak yang Bersepakat (Menandatangani di atas Meterai 6000):
1.Falevtinus Y. Kamakaimu
2.Urbanus Agawemu
3.Kristianus Kamakaimu
4.Riki Wau Kamakaimu
Saksi-Saksi Keluarga:
1.Xaverius R
2.Komakaimu
Zakarias Agawemu
3.Yosep Wau Kamakaimu
4.Kristian Hans Agawemu
KESIMPULAN
Dokumen-dokumen ini membuktikan bahwa penguasaan lahan oleh Polres Mappi di areal Gainggo Dayaq didasarkan pada proses pelepasan tanah adat yang sah sejak tahun 2009. Selain itu, segala hak keperdataan, administrasi kepengurusan, dan koordinasi pembayaran di masa mendatang memiliki payung hukum adat yang jelas, terstruktur, serta diakui secara resmi oleh lembaga adat (LMA), pemerintah kampung (Oba), hingga tingkat kelurahan (Kelurahan Kepi).
(SH.BUULOLO)
0 Komentar