detikpk.com
Cianjur, 10 Agustus 2026 — Polres Cianjur mengungkap 28 perkara tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dalam periode pertengahan Juli hingga menjelang pertengahan Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 38 tersangka diamankan dengan barang bukti berupa sabu, ganja sintetis atau tembakau sintetis, serta ribuan butir obat keras terbatas.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen dan pertanggungjawaban kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras di wilayah hukum Kabupaten Cianjur.
“Alhamdulillah, selama satu bulan ini jenis sabu yang berhasil diamankan ada 22 perkara dengan 29 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil kami sita hampir setengah kilogram atau 479,36 gram,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Dari keseluruhan pengungkapan, terdapat 22 perkara narkotika jenis sabu dengan 29 tersangka. Polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 479,36 gram.
Selain sabu, polisi juga mengungkap tiga perkara terkait ganja sintetis dengan barang bukti sekitar 17 kilogram tembakau sintetis. Dalam salah satu pengungkapan di Kecamatan Cilaku, petugas tidak hanya menemukan barang siap edar, tetapi juga sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengemas tembakau sintetis.
“Di Kecamatan Cilaku, kami mengamankan bukan hanya barang buktinya, tetapi juga alat-alat untuk mengolah sehingga tampilannya lebih menarik. Ada semprotan pewarna hingga bahan pencampur berupa alkohol,” jelasnya.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam jumlah besar sekaligus dalam kemasan-kemasan kecil yang diduga telah siap diedarkan kepada pengguna.
Peredaran Obat Keras Beralih Secara Mobile
Selain narkotika, Polres Cianjur meningkatkan penindakan terhadap peredaran obat keras terbatas yang dinilai semakin marak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras terbatas, di antaranya sekitar 9.000 butir Hexymer, hampir 3.000 butir Tramadol, dan sekitar 2.800 butir Trihexyphenidyl.
Kapolres menjelaskan, obat-obatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk kebutuhan medis dengan resep dokter. Namun, penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya.
“Obat-obatan ini sebenarnya dapat dikonsumsi dengan catatan menggunakan resep dokter. Namun karena sifatnya obat keras, apabila disalahgunakan dapat menimbulkan efek negatif bagi penggunanya,” jelasnya.
Polisi juga menemukan adanya perubahan pola dalam peredaran obat keras. Jika sebelumnya pengedar cenderung berjualan secara stasioner di lokasi tertentu, kini sebagian pengedar bergerak secara mobile dengan membawa barang menggunakan tas dan diduga memanfaatkan media sosial untuk melakukan transaksi.
“Kami baru saja mengamankan pengedar yang tidak stasioner. Mereka berpindah-pindah menggunakan tas dan diduga memanfaatkan media sosial untuk mengedarkan obat tersebut,” ungkapnya.
Libatkan Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Cianjur mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras terbatas.
Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras di lingkungan sekitar.
“Jangan ragu memberikan informasi kepada kami. Nomor HP Kapolres dapat diakses masyarakat. Bisa juga melalui layanan 110. Informasi dari masyarakat akan kami validasi dan tindak lanjuti,” katanya.
Dari 28 perkara yang diungkap, total 38 tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam berbagai peran, mulai dari kepemilikan, peredaran, hingga pengolahan narkotika dan obat keras terbatas.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai dengan peran masing-masing. Ancaman hukuman terhadap para tersangka dapat mencapai pidana penjara seumur hidup, bergantung pada penerapan pasal dan proses hukum di pengadilan.
Penindakan Dibarengi Upaya Rehabilitasi
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat keras terbatas tidak hanya dilakukan melalui langkah penindakan hukum. Polres Cianjur juga melaksanakan razia secara berkala serta berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur dalam penanganan pengguna.
Menurutnya, setiap orang yang ditemukan membawa obat keras dalam jumlah tertentu tidak serta-merta langsung dikategorikan sebagai pengedar. Polisi akan melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BNNK untuk memastikan status yang bersangkutan.
“Ketika dalam razia kami menemukan orang yang membawa obat keras dalam jumlah tertentu, kami tidak langsung memvonis sebagai pengedar. Kami koordinasikan dengan BNNK dan apabila terbukti sebagai pengguna, dilakukan upaya rehabilitasi,” tuturnya.
Polres Cianjur juga memastikan setiap kasus yang berhasil diungkap akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras hingga ke tingkat pemasok.
“Kami tidak akan berhenti. Kami akan terus melakukan razia dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika maupun obat keras terbatas di Kabupaten Cianjur,” tegas Kapolres.
(Rafiqi)
0 Komentar