detikpk.com
Tangsel, 4 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan menyatakan kesiapannya menjadi salah satu lokasi uji coba (pilot project) layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Program yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan uji coba tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Pada 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Target penyelesaian 10 hari kerja merupakan akumulasi dari seluruh tahapan pelayanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari kerja, serta proses administrasi di Kantor Pertanahan diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan Kantah Tangsel siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut sebagai perwakilan Provinsi Banten.
“Kantah Tangsel menjadi perwakilan dari Provinsi Banten untuk uji coba layanan Peralihan Hak yang diperuntukkan bagi pemohon langsung maupun melalui kuasa,” ujar Seto.
Ia optimistis target penyelesaian layanan dapat tercapai melalui kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan, PPAT, dan Pemerintah Daerah.
“Kami optimistis pelaksanaan uji coba layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian 10 hari kerja dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, PPAT, dan Pemerintah Daerah. Ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, terukur, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” tutupnya.
Program uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yaitu Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
(Rafiqi)
0 Komentar