Diduga Terjadi Miskomunikasi, Intimidasi, dan Upaya Mempengaruhi Korban, Keluarga Korban Soroti Sikap Kuasa Hukum Terdakwa di PN Pekanbaru

 

Pekanbaru – Detikpk.com Nasional,17 Juli 2026. Persidangan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Pekanbaru diwarnai polemik. Keluarga korban menyampaikan sejumlah keberatan atas sikap dan tindakan yang diduga dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Menurut keterangan ayah korban, kuasa hukum terdakwa yang disebut bernama Tengku Wawan diduga tidak memperkenalkan diri secara jelas sebagai pengacara saat berinteraksi dengan keluarga korban. Hal tersebut, menurutnya, menimbulkan miskomunikasi serta kesalahpahaman di lingkungan pengadilan.

Tidak hanya itu, ayah korban juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan yang dinilai tidak pantas. Ia menyebut bahwa yang bersangkutan pernah memaksanya untuk melakukan panggilan video (video call) serta melontarkan kata-kata yang dinilai merendahkan.

“Ayah korban menyampaikan bahwa dirinya sempat diminta melakukan video call, bahkan mendapat ucapan bernada merendahkan seperti ‘penakut, diajak video call saja tidak berani’,” ungkapnya.

Selain itu, ayah korban juga membantah keras tuduhan yang diduga dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan pada Jumat, 19 Juni 2026. Tuduhan tersebut menyebut dirinya pernah meminta uang sebesar Rp500 juta kepada pihak terdakwa.

“Kami membantah tuduhan tersebut karena tidak pernah meminta uang Rp500 juta. Pernyataan itu sangat merugikan nama baik keluarga kami,” tegas ayah korban.

Ia menilai pernyataan tersebut tidak disertai bukti yang sah serta belum terverifikasi, sehingga dianggap bukan bagian dari pembelaan hukum, melainkan berpotensi sebagai fitnah yang merugikan pihak keluarga.

Lebih lanjut, keluarga korban juga mengaku merasa mendapat perlakuan yang bernada intimidatif. Mereka menyebut adanya upaya komunikasi yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa untuk mengatur pertemuan. Namun, keluarga korban merasa tertekan sehingga memilih untuk tidak memenuhi permintaan tersebut.

Keluarga korban juga menduga adanya upaya untuk memengaruhi korban agar memberikan keterangan yang menguntungkan pihak terdakwa. Mengingat korban masih berusia di bawah 18 tahun, mereka menegaskan bahwa setiap komunikasi seharusnya dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan orang tua atau pendamping sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, ayah korban juga menyampaikan bahwa sebelumnya pernah ada kesepakatan dalam pernikahan siri yang memuat komitmen terkait nafkah, biaya pendidikan, dan tanggung jawab terhadap korban. Namun, menurut keterangannya, komitmen tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pernyataan ini merupakan keterangan dari pihak keluarga korban dan belum diuji dalam persidangan.

Keluarga korban berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak secara objektif, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak korban sebagai anak selama proses peradilan berlangsung.

Di sisi lain, sesuai ketentuan profesi, setiap advokat memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, serta menghormati seluruh pihak dalam proses peradilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Tengku Wawan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor +62 852-6555-86XX terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.

Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak keluarga korban dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Tim: Media
Dodi


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *