Sibolga, Sumatera Utara, detikpk.com,-  Oknum Asisten Pemerintahan yang juga Plh Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, inisial DAL resmi dilaporkan wartawan ke Polres Sibolga. pada hari selasa 14 juli 2026.

Oknum tersebut dilaporkan salah seorang wartawan inisial GCNG terkait pelarangan atau pembatasan kerja wartawan yang menurutnya telah melawan hukum yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS.

“Secara resmi kita bersama kawan-kawan telah membuat laporan hari ini ke Polres Sibolga sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara,” ujar GCNG di Mapolres Sibolga,

Dalam STPL yang ditandatangani Kepala SPKT Polres Sibolga, Ipda Mangatur Erginda Siallagan, inisial GCNG, menjelaskan bahwa ia telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan PERS UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta dengan terlapor inisial DAL.

Dalam uraian kejadian, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 11.15 Wib saat itu pelapor yang berprofesi sebagai wartawan sedang meliput atas undangan masyarakat dan anggota DPRD Sibolga, inisial MP.

Pertemuan itu digelar di Kantor Camat Sibolga Utara yang membahas terkait adanya permasalahan bantuan jaminan hidup (Jadup) yang masih banyak masyarakat belum mendapat.

Kemudian saat acara berlangsung, awalnya masih berjalan dengan lancar sampai saat terlapor inisial DAL masuk ke dalam ruangan masih baik-baik saja.

Akan tetapi ketika terlapor memperkenalkan dirinya, ia lalu melihat pelapor dan temannya yang juga sebagai wartawan yang sedang bertugas meliput. Malah langsung mengusir kedua wartawan dari tempat pertemuan tersebut.

Inisial GCNG (pelapor) sempat menanggapi bentuk pengusiran itu dengan memperkenalkan diri dan menyampaikan bahwa ia datang dari media yang diundang langsung oleh masyarakat dan anggota DPRD yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Kemudian, karena merasa diundang, ia juga meminta pendapat warga dan anggota dewan terkait pengusiran itu, hingga pada akhirnya warga yang hadir ikut keluar bersama dan meninggalkan ruangan pertemuan.

Ia menambahkan akibat peristiwa itu, ia merasa keberatan dan dirugikan dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sibolga.

“Kita minta kasus ini diproses Polres Sibolga sesuai hukum yang berlaku, sehingga kedepannya tidak ada lagi pejabat yang alergi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” tutup pelapor. Rabu 15 juli 2026

Bersambung:

(AM)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *