detikpk.com
Cianjur, 14 Juli 2026 – Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Ai Juariah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur yang baru dipulangkan dari Libya setelah menjadi korban penempatan kerja nonprosedural.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, proses hukum tidak berhenti pada pemulangan korban. Saat ini, Satreskrim Polres Cianjur tengah melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam pemberangkatan ilegal tersebut.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa korban,” tegas AKBP Alexander dalam keterangan yang diterima, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari perekrut di tingkat lapangan hingga pihak yang berperan sebagai sponsor atau pengendali jaringan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Cianjur dalam memutus mata rantai TPPO yang masih menyasar masyarakat melalui modus tawaran kerja ke luar negeri secara ilegal.
Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Cianjur juga memastikan proses pemeriksaan terhadap korban akan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan perlindungan terhadap kondisi psikologis korban. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu proses penyidikan tanpa menambah trauma yang dialami korban.
Ai Juariah sendiri tiba di Kabupaten Cianjur dan disambut di Pendopo Bupati Cianjur oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Cianjur, BP3MI Jawa Barat, serta unsur kepolisian. Kepulangannya menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjadi korban penempatan pekerja migran secara nonprosedural.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat dan penghasilan tinggi tanpa melalui prosedur resmi. Masyarakat diminta memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur yang legal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Cianjur menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan TPPO. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi pekerja migran.
Kasus yang menimpa Ai Juariah menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak akan perlunya kewaspadaan terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal. Melalui langkah cepat penyelidikan yang dilakukan Polres Cianjur, diharapkan jaringan TPPO dapat segera diungkap sehingga kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat Kabupaten Cianjur maupun daerah lainnya.
(Rafiqi)
0 Komentar