detikpk.com

Cianjur, 13 Juli 2026 – Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. menghadiri kegiatan Penjemputan dan Penyambutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pendopo Bupati Cianjur, Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Cianjur, Polres Cianjur, BP3MI Jawa Barat, serta berbagai instansi terkait dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan dukungan kepada para PMI yang telah kembali ke tanah air. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang.

Dalam kesempatan tersebut, para PMI disambut secara langsung oleh jajaran pemerintah daerah dan unsur Forkopimda sebagai bentuk kepedulian negara terhadap keselamatan dan pemulihan para korban. Pendampingan yang diberikan meliputi aspek psikologis, sosial, serta pemenuhan hak-hak korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menegaskan bahwa Polres Cianjur berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan TPPO yang menimpa para PMI tersebut.

“Polres Cianjur telah melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang ini. Kami berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas jaringan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dan akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, kami memastikan para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan penanganan secara humanis agar hak-haknya tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” tegas AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar selalu menempuh prosedur resmi melalui jalur yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, penggunaan jalur legal akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik sejak proses perekrutan, penempatan, masa bekerja, hingga kepulangan ke Indonesia.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri melalui jalur nonprosedural. Pastikan seluruh proses dilakukan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari risiko menjadi korban perdagangan orang maupun eksploitasi. Pencegahan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” tambahnya.

Polres Cianjur bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur, BP3MI Jawa Barat, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat koordinasi dalam upaya edukasi, pencegahan, perlindungan, serta penegakan hukum terhadap pelaku TPPO. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Melalui sinergi lintas sektor, Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mendukung pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang demi terwujudnya rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga Kabupaten Cianjur.

(Rafiqi)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *