Lhokseumawe, Aceh, detikpk.com,-  Di saat hukum seharusnya berdiri paling depan, aparat penegak hukum (APH) justru dipertanyakan keberadaannya. Aktivitas galian C di Paloh Punti wilayah Wilkum Polres Lhokseumawe terus beroperasi bebas, meski diduga kuat tanpa izin resmi.
Fakta ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Lhokseumawe khususnya Wilkum Polres Lhokseumawe.

Pantuan awak media pada, Sabtu (11/07/2026) Alat berat bekerja tanpa henti, truk pengangkut tanah timbun-mudik setiap hari, dan tidak ada satu pun tindakan hukum yang terlihat. Tidak ada penyegelan. Tidak ada garis polisi. Tidak ada proses hukum. Yang ada justru pembiaran telanjang di hadapan publik.

Pertanyaannya kini tak lagi soal penambang, melainkan:
di mana APH?
mengapa hukum tak bergerak?
atau hukum sengaja tidak digerakkan?
Padahal, bila benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin usaha pertambangan, maka unsur pelanggaran hukum sudah terpenuhi. Namun ironisnya, APH seolah memilih diam, membiarkan kerusakan lingkungan berlangsung dan keadilan dipermainkan.

Sikap diam ini justru memunculkan dugaan serius di tengah masyarakat:
APH bukan tidak tahu, tetapi diduga memilih tidak bertindak.

“Kalau aparat mau, satu hari saja cukup untuk menghentikan ini. Tapi faktanya tidak,” ujar warga dengan nada kesal.

Kerusakan gunung gunung gundul makin parah, potensi bencana mengintai, namun APH tidak menunjukkan sense of urgency. Publik pun bertanya:
apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?
sementara alat berat kebal dari sentuhan aparat?

Pembiaran berkepanjangan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan ancaman serius terhadap wibawa hukum negara. Ketika APH gagal bertindak, pesan yang sampai ke publik sangat jelas:
pelanggaran bisa dinegosiasikan, hukum bisa ditunda, dan keadilan bisa dipilih-pilih.

Masyarakat mendesak APH berhenti menjadi penonton dan segera:

Menghentikan seluruh aktivitas galian C yang diduga ilegal

Memanggil dan memeriksa pihak yang bertanggung jawab, termasuk koordinator lapangan yang terlibat tanpa kompromi

Menjelaskan kepada publik alasan pembiaran selama ini.

Jika APH terus bungkam, maka bungkam itu sendiri adalah bentuk keberpihakan. Dan jika hukum terus kalah oleh ekskavator, maka yang runtuh bukan hanya gunung—melainkan kepercayaan rakyat kepada negara,” ujarnya.

Sementara, madia dan ateng selaku koordinator galian C ilega di Paloh punti dusun C loh seutui kecamatan muara satu Wilkum Polres Lhokseumawe yang dikonfirmasi awak media melalui telepon WhatsApp memilih bungkam. Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari koordinator galian C ilegal di Paloh Punti Lhokseumawe.

Bersambung:

(Tim/Redaksi)

Kategori: Uncategorized

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *