detikpk.com
Tangsel, 9 Juli 2026 – Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis curanmor yang beraksi di sejumlah wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra, S.T.K., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang terjadi di area parkir Rumah Makan Richeese, Jalan Pajajaran, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pamulang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian guna mengidentifikasi para pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.09 WIB. Saat melaksanakan patroli dan observasi kewilayahan dalam rangka Operasi Berantas Jaya di Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan ciri-ciri yang identik dengan kendaraan hasil tindak pidana.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga berhasil menghentikan kedua pria tersebut di kawasan Jalan Raya Puspiptek. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua mata kunci letter T beserta satu gagang kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Pamulang, Serpong, Pondok Aren, hingga Cisauk. Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.
Saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumah. Situasi sempat memanas setelah petugas diteriaki “rampok” oleh pihak keluarga. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, situasi berhasil dikendalikan sehingga proses penangkapan dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua mata kunci letter T, satu gagang kunci letter T, serta dua buah kunci kontak sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga penadah. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Pamulang masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk memburu para pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta penadah hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberantas tindak pidana jalanan melalui pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
(Rafiqi)
0 Komentar