Jeritan Tak Digubris! Remaja 16 Tahun Diduga Diperkosa di Kamar Terkunci, Pelaku Ternyata Sudah Beristri
Palembang / Banyuasin – Detikpk.com Sumsel. Nasional 23/06/2026. Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Sumatera Selatan pada Selasa malam, 23 Juni 2026, sekitar pukul 23.56 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STTLP ) Nomor: LP/B/983/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, pelapor merupakan ibu kandung korban yang melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Dari keterangan yang dihimpun, awalnya korban mengenal terlapor berinisial R A melalui media sosial, kemudian berlanjut ke pertemuan langsung. Pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan, namun di tengah perjalanan pelaku mengaku kehabisan uang.
Dengan modus tersebut, korban secara sukarela menyerahkan telepon genggam miliknya kepada pelaku, yang kemudian diduga dijual oleh pelaku ke salah satu konter terdekat.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke sebuah rumah yang diketahui milik rekannya. Namun saat tiba di lokasi, teman pelaku justru meninggalkan tempat tersebut.
Di dalam rumah tersebut, tepatnya di dalam kamar yang terkunci, pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan disertai tekanan fisik terhadap korban hingga korban tidak mampu melawan. Korban sempat meminta pertolongan, namun tidak mendapat respons dari pihak di sekitar lokasi.
Pelaku sebelumnya diketahui mengaku masih lajang kepada korban, namun kemudian terungkap telah berstatus menikah dan memiliki anak.
Pada saat pelaporan di Polda Sumatera Selatan, korban bersama orang tuanya hadir langsung dan didampingi oleh tim kuasa hukum Z. J. Derta Akbar, SH dan Dian Chandra Kirana, SH, serta turut didampingi oleh Korwil Detikpk.com Nasional sebagai bentuk pendampingan media dalam proses pelaporan.
Kuasa hukum korban, Z. J. Derta Akbar, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum terhadap pelaku.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk penangkapan terhadap terlapor, mengingat korban masih di bawah umur,” tegasnya.
Sementara itu, Dian Chandra Kirana, SH, menambahkan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama.
“Korban adalah anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan maksimal, baik secara hukum maupun psikologis. Kami berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.
Catatan Redaksi: Identitas korban tidak ditampilkan demi melindungi privasi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dodi / Korwil Sumsel Nasional




0 Komentar