Deli Serdang, Sumatera Utara, detikpk.com,- Pekerjaan saluran drainase yang berlokasi di jalan Karya V balai desa Helvetia Sunggal Kabupaten Deli serdang diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja. 15 Juni 2026

Pantauan awak media di lokasi proyek Rabu (10/06/2026) terlihat beberapa pekerja berada dilapangan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, safety dan sepatu pelindung.

Proyek tersebut dituangkan dalam papan informasi yang dikerjakan oleh CV. BRAHMA ATMAN ABADi menggunakan anggaran sebesar Rp 398.889.000.00 juta dari APBD Kabupaten Deli serdang 2026

Padahal, penggunaan kewajiban APD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970 secara tegas mewajibkan pengusaha menyediakan APD dan memastikan pekerja menggunakannya.

Selain itu, Pasal 15 huruf c UU No. 1 Tahun 1970 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000 (ketentuan sanksi nominal mengacu pada aturan lama, namun dapat diperkuat melalui penerapan pasal lain dalam KUHP atau peraturan ketenagakerjaan yang lebih baru).

Dalam konteks proyek pemerintah, kelalaian kontraktor juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan pentingnya standar K3 dalam setiap pekerjaan konstruksi. Pelanggaran dapat berakhir pada pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti rugi.

Prosedur pengabaian K3 tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pekerja. Dalam foto , pekerja terlihat di lokasi proyek saluran drainase tanpa pengaman.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pelaksana dan pengawas proyek dalam menegakkan prinsip “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” yang bahkan tercantum jelas di papan proyek.

Sampai berita ini di terbitkan Pihak Dinas SDA BMBK Deli serdang belum memberi klarifikasi terhadap pekerja proyek saluran drainase tanpa APD tersebut.

Bersambung :

Sufri Hidayat SH
Kaparwil Sumut


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *