detikpk.com
Cianjur, 15 Juni 2026 – Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti sabu seberat 270,03 gram. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Cianjur dan BNNK Cianjur dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 270,03 gram dari empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” ujar Kapolres, Senin (15/6/2026).
Dari empat pelaku yang teridentifikasi, tiga orang berinisial AS, TP, dan AN telah berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Cianjur. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Cianjur bersama BNNK Cianjur juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, jaringan yang melibatkan para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang berasal dari wilayah Sumatra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kepala BNNK Cianjur, M. Affan Eko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan melalui sinergi lintas instansi, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun nasional.
“Kerja sama ini dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. BNNK Cianjur bersama Polres Cianjur, Polda Jawa Barat, dan BNN Provinsi Jawa Barat akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringannya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peredaran narkotika saat ini tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional yang beroperasi dari sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Kamboja, Malaysia, dan Thailand.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Cianjur dan BNNK Cianjur dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
(Rafiqi)
0 Komentar