detikpk.com
Cianjur, 13 Juni 2026 – Polres Cianjur bersama jajaran melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan istilah knalpot brong, pada Sabtu (13/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Cianjur.
Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang menghasilkan suara bising dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain menimbulkan gangguan kenyamanan bagi masyarakat, penggunaan knalpot tidak standar juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain serta menciptakan situasi lalu lintas yang tidak kondusif.
Polres Cianjur menegaskan bahwa jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk saling menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan keselamatan bersama.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengatakan bahwa penertiban knalpot brong bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman dan nyaman.
“Suara bising bukanlah sebuah kebanggaan. Keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat adalah yang utama. Jalan raya merupakan ruang bersama yang harus dijaga dan digunakan secara bertanggung jawab. Kami mengajak seluruh pengguna kendaraan untuk mematuhi spesifikasi teknis kendaraan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Melalui kegiatan ini, Polres Cianjur mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan dibandingkan gaya atau modifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Polres Cianjur akan terus melakukan langkah-langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta mendukung terwujudnya budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Cianjur.
(Rafiqi)
0 Komentar