Diduga Belum Sinkron, Informasi Korlantas dan Praktik di Samsat Pekanbaru Bikin Warga Bingung
PEKANBARU – Detikpk.com. Nasional – RI .04/06/2026 Kebijakan terbaru Korlantas Polri yang menyatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah warga di Kota Pekanbaru mengaku masih diminta melampirkan identitas pemilik pertama saat mengurus pajak kendaraan maupun penggantian pelat nomor kendaraan.
Kebijakan yang diumumkan secara nasional oleh Korlantas Polri tersebut sebelumnya disambut positif masyarakat. Dalam berbagai pemberitaan dan informasi yang beredar luas, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan disebut dapat dilakukan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama, khususnya bagi kendaraan bekas yang belum dilakukan balik nama.
Namun, fakta yang ditemui di lapangan kantor samsat atau kantor pajak kota pekanbaru hari ini pertanggal 4 mei 2026 sekitar 08:00 menunjukkan adanya perbedaan penerapan. Seorang pimpinan media di Kota Pekanbaru mengaku mengalami langsung kondisi tersebut saat hendak mengurus pembayaran pajak sekaligus penggantian pelat nomor untuk dua unit sepeda motor yang dibelinya secara sah dari showroom kendaraan bekas.
Meski kendaraan tersebut telah dikuasai secara sah dan seluruh dokumen kendaraan tersedia, petugas disebut masih meminta KTP pemilik pertama yang namanya tercantum dalam STNK sebagai salah satu syarat administrasi.
“Informasi yang kami terima dari pemberitaan nasional maupun media sosial menyebutkan bahwa pembayaran pajak kendaraan tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama. Namun saat kami mengurusnya di Samsat, KTP pemilik pertama masih diminta,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sinkronisasi antara kebijakan yang diumumkan oleh Korlantas Polri dengan pelaksanaannya di daerah. Apalagi informasi tersebut telah tersebar luas dan dipahami masyarakat sebagai bentuk kemudahan layanan administrasi kendaraan.
Menurut sejumlah warga, apabila memang terdapat perbedaan ketentuan antara pembayaran pajak tahunan dengan penggantian pelat nomor lima tahunan atau layanan administrasi lainnya, maka hal tersebut perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda.
“Kalau memang ada syarat tambahan untuk ganti pelat atau perpanjangan lima tahunan, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat memahami satu aturan, tetapi ketika datang ke Samsat ternyata berbeda,” ujar salah seorang wajib pajak.
Perbedaan informasi dan praktik di lapangan ini memunculkan dugaan belum sinkronnya implementasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya, masyarakat menjadi bingung mengenai persyaratan yang sebenarnya berlaku dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Masyarakat berharap pihak Samsat Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah, maupun Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dapat memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan masih dimintanya KTP pemilik pertama pada beberapa layanan administrasi kendaraan, sementara kebijakan pelonggaran persyaratan tersebut telah diumumkan secara luas kepada masyarakat.
Sebagai bentuk pelayanan publik yang transparan, masyarakat berharap adanya penjelasan dan sosialisasi yang lebih rinci agar informasi yang diterima publik selaras dengan pelaksanaan di lapangan.
Penulis : Ansori/ Dodi


0 Komentar