Kepri, Kepulauan Riau, detikpk.com,- Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam mengeluarkan keputusan resmi hasil Musyawarah dan Sidang Adat yang digelar pada Senin (1/6/2026). Keputusan tersebut berisi sejumlah instruksi penting terkait ketertiban usaha, penegakan norma sosial, serta perlindungan marwah Melayu di Kota Batam.

Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum LAM Kota Batam, YM H. Raja Muhamad Amin (Dato’ Wira Setia Utama), dan Sekretaris Umum Dato’ Muhammad Yunus, S.Pi., MM. (Dato’ Setia Laksana), menegaskan komitmen menjaga nilai-nilai budaya Melayu sekaligus mendukung visi Batam sebagai Bandar Dunia Madani.

Salah satu poin utama dalam keputusan tersebut adalah penegasan larangan berjualan tuak, daging babi, dan produk sejenis di tempat terbuka, tepi jalan, maupun ruang publik tanpa izin resmi. LAM menilai penataan aktivitas usaha di ruang publik perlu dilakukan guna menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keharmonisan masyarakat yang hidup dalam keberagaman.

Selain itu, LAM Kota Batam mengingatkan seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan, berikut seluruh peraturan pelaksanaannya.

Dalam keputusan yang sama, Sidang Adat LAM Kota Batam juga memberikan sanksi adat kepada seorang warga bernama Raja Situmorang yang dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Bangsa Melayu.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, yang bersangkutan diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut.

Selain itu, ia diwajibkan menjalani prosesi adat pulut kuning sebagai simbol penghormatan kepada adat Melayu serta mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

LAM Kota Batam juga meminta agar yang bersangkutan meninggalkan Pulau Batam dalam waktu 2 x 24 jam setelah menyelesaikan seluruh proses hukum dan sanksi adat yang telah ditetapkan.

Keputusan tersebut mendapat dukungan dari berbagai organisasi keagamaan, kemasyarakatan, dan paguyuban daerah di Kota Batam.

Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Persaudaraan Pemuda (FPP), Laskar Anti Korupsi Republik (LAKR), Persatuan Donor Darah Melayu Batam (PDBM), serta sejumlah organisasi masyarakat lainnya.

LAM Kota Batam berharap keputusan tersebut dapat menjadi pedoman bersama dalam menjaga ketertiban, menghormati adat dan budaya setempat, serta memperkuat persatuan di tengah masyarakat Batam yang majemuk.

Dengan semangat falsafah Melayu “Di Mana Bumi Dipijak, Di Situ Langit Dijunjung”, seluruh elemen masyarakat diajak untuk menghormati norma, budaya, dan aturan yang berlaku demi menjaga keharmonisan serta marwah Kota Batam sebagai kota yang aman, tertib, dan berbudaya.

(KHAIDIR USMAN)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *