detikpk.com

Palembang, 3 Juni 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dan teknologi dengan berhasil mengungkap sindikat internasional manipulasi aktivasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada perangkat iPhone impor ilegal yang beroperasi di kawasan PS Mall Palembang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil menangkap empat tersangka, termasuk pelaku utama yang diamankan di Bali.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan iPhone impor atau black market yang telah memperoleh akses jaringan seluler Indonesia melalui mekanisme aktivasi IMEI ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di salah satu konter ponsel di kawasan PS Mall Palembang dan menemukan adanya praktik manipulasi data elektronik untuk mengaktifkan perangkat yang seharusnya tidak dapat digunakan secara resmi di Indonesia.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini memanfaatkan data paspor warga negara asing (WNA) tanpa izin untuk mendaftarkan IMEI perangkat melalui sistem registrasi yang diperuntukkan bagi wisatawan asing. Dengan modus tersebut, ribuan perangkat iPhone impor ilegal dapat memperoleh sinyal operator seluler Indonesia dan digunakan layaknya perangkat resmi.

Tersangka utama berinisial AR ditangkap di Bali dan diduga berperan sebagai otak pelaku yang melakukan proses aktivasi IMEI menggunakan data paspor WNA. Sementara tiga tersangka lainnya memiliki peran dalam penyediaan layanan, koordinasi registrasi ilegal, serta manipulasi data dan barcode IMEI yang digunakan dalam proses aktivasi.

Dari hasil penyidikan sementara, sindikat tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun dan berhasil mengaktifkan sekitar 12.000 unit ponsel impor secara ilegal. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola sistem telekomunikasi nasional serta pengawasan terhadap perangkat yang beredar di Indonesia.

Polda Sumsel menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan berbasis teknologi dan penyalahgunaan sistem digital. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik aktivasi IMEI ilegal lintas daerah.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli perangkat elektronik, khususnya ponsel impor yang tidak melalui jalur resmi, serta menghindari penggunaan layanan aktivasi IMEI ilegal yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

(Rafiqi)

Kategori: Polri

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *