Sunggal, Sumatra Utara, detikpk.com,- Maraknya pemberitaan di media online terkait ketidak kepatuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kini menjadi sorotan publik, diduga hampir semua proyek milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bermasalah.

Terkesan minimnya pengawasan, adanya dugaan pembiaran yang kembali terjadi di salah satu proyek peningkatan ruas jalan sungggal kanan kecamatan sungggal.

Proyek peningkatan ruas jalan yang di tender kan dari Dinas SDA BMBK Deli Serdang pemeliharaan ruas jalan di lapangan para pekerja tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) .

Maka kualitas pekerjaan patut di pertanyakan, terkesan di kerjakan asal jadi.

dengan nilai kontrak, Rp.4.2 milyar lebih sumber dana APBD tahun 2026 waktu pelaksanaan terhitung sejak maret– Agustus 2026, pelaksana CV TITIAN BERKAH, sengaja abaikan k3 akibat minimnya pengawasan dari dinas SDA BMBK Deli Serdang.

Bedasarkan pantauan awak media dilapangan, Rabu (20/05/2026) adanya proyek peningkatan ruas jalan di Jln.setia makmur sunggal kanan melanggar, hampir semua pekerja tidak memakai sepety atau alat keselamatan seperti helm, rompi sepatu khusus dan APD lainnya.

Setelah kedatangan awak media para pekerja pun bergegas memakai perlengkapan seadanya. Terindikasi minimnya pengawasan jika mengacu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang- Undang No. 1 Tahun 1970. Tentang keselamatan kerja.

Setiap perusahaan mutlak (wajib) mengutamakan K3 kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana. Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.

Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3. Salah seorang pekerja ketika di tanya media terkait tidak menggunakan APD, diam dan bungkam . pengawas lapangan tidak terlihat satupun baik dari kontraktor pelaksana juga pihak Dinas SDA BMBK Deli Serdang.

Semakin memperkuat adanya dugaan pembiaran dinas SDA BMBK Deli Serdang terhadap para pekerja yang sedang beraktivitas diduga tidak menggunakan APD dan ini adalah mutlak telah melanggar aturan tidak dapat ditawar. Lebih tepatnya dapat dikatakan hanya sekedar untuk formalitas saja, sebagai dokumen.

sedangkan yang lebih berisiko tinggi adalah pekerja lapangan, sedang melakukan aktivitas.

Hingga berita ini di tayangkan pihak kontraktor pelaksana proyek, baik pun konsultan pengawas, juga pihak dinas dan PPTK dinas SDA BMBK Deli Serdang belum ada memberi tanggapan nya terkait proyek peningkatan ruas jalan yang sedang berjalan, tetap masih terus diupayakan untuk menggali informasi lebih lanjut.

Sufri Hidayat SH
Kaparwil sumut


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *