Bangunan Liar Tanpa Izin PBG Di Medan Disorot, Di Duga Kadis Perkim Main Mata.

Medan, Sumatra Utara, detikpk.com,- Sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditemukan berdiri di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Helvetia timur Kecamatan Medan Helvetia , Kota Medan, Selasa (26/05/2026). Bangunan tersebut kini menjadi sorotan karena proses pembangunan tetap berjalan meski perizinan belum jelas.

Saat dikonfirmasi media di lokasi, mandor bangunan arie sudah diurus izin nya terkesan di persulit dari dinas perkim ungkapnya kepada media.di tempat terpisah trantib Kelurahan Helvetia timur Ferry sembiring tentang bangunan tersebut sudah di himbau untuk mengurus izin PBG nya tapi himbauan itu tidak hiraukan pemilik bangunan liar tersebut. Kadis perkim Kota Medan John Ester lase di konfirmasi banyak bangunan liar tanpa PBG di kota Medan enggan menjawab dan Bungkam.

Secara regulasi, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 115 ayat (1), pemilik bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pembangunan. Sementara pada ayat (2), sanksi dapat meningkat hingga perintah pembongkaran bangunan.

Kasus ini juga dikaitkan dengan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Disebutkan, kebocoran PAD dari sektor perizinan bangunan diduga mencapai puluhan miliar rupiah per tahun dan berpotensi melibatkan oknum yang tidak menjalankan tugasnya secara optimal.

Di duga adanya oknum pemerintah main mata sehingga banyak nya bangunan liar tanpa izin PBG menjamur di kota Medan .

Bersambung

Sufri Hidayat SH
Kaparwil Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *