detikpk.com
Pamulang, 25 Mei 2026 – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Unit Reskrim Polsek Pamulang melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas di Pos Siskamling Perumahan Bukit Pamulang Indah RT 002/RW 008, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, pada Senin dini hari, 25 Mei 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Jaga Jakarta Polda Metro Jaya yang bertujuan memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat serta meningkatkan sinergitas dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Dodi Irawan, S.H., M.H., didampingi Panit Reskrim IPDA Aries Munandar, S.H., bersama personel piket fungsi dan Pawas AKP Tito Waluyo Jati, S.H.
Dalam sambangnya, petugas menyampaikan sejumlah imbauan Kamtibmas kepada warga, di antaranya meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan 3C, yaitu Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Selain itu, warga juga diimbau untuk kembali mengaktifkan aturan tamu wajib lapor 1×24 jam sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan permukiman.
Panit Reskrim IPDA Aries Munandar, S.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihak kepolisian membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Kami terbuka buat teman-teman warga yang mau memberikan informasi terkait kriminalitas,” ujar IPDA Aries Munandar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan berita hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga diminta segera menghubungi Bhabinkamtibmas, Polsek Pamulang, atau layanan darurat Kepolisian 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan sambang Kamtibmas ini, diharapkan terjalin komunikasi yang semakin erat antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
(Rafiqi)

