Diduga Proyek Siluman Drainase di Palembang: Tanpa Papan KIP dan Abaikan K3, Berpotensi Langgar Hukum

Diduga Proyek Siluman Drainase di Palembang: Tanpa Papan KIP dan Abaikan K3, Berpotensi Langgar Hukum

 

 

Palembang, —  Detikpk.com 25 Mei 2026 Proyek pembangunan drainase yang berlokasi di Jalan Pertahanan Ujung, RT 73 RW 21, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, menuai sorotan tajam.

Proyek tersebut diduga sebagai “proyek siluman” karena tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta terindikasi mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K 3).

Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan proyek yang memuat informasi penting seperti sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, hingga waktu pelaksanaan. Kondisi ini membuat masyarakat sekitar tidak mengetahui detail proyek yang tengah berlangsung di lingkungan mereka.

Salah seorang warga yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui informasi apapun terkait proyek tersebut.
“Tidak tahu berapa anggarannya, coba tanya pak RT saja,” ujarnya singkat.

Tidak hanya itu, temuan di lapangan juga menunjukkan para pekerja proyek tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan rompi keselamatan, yang merupakan standar wajib dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja menyebut proyek tersebut diduga berkaitan dengan seorang anggota dewan di Kota Palembang.

“Langsung saja ke bapak itu, dia anggota dewan yang sering kontrol proyek ini,” ungkapnya.

Pelanggaran KIP dan K 3
Tidak dipasangnya papan informasi proyek merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara/daerah kepada masyarakat.

Sementara itu, pengabaian keselamatan kerja melanggar:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K 3 (SMK N 3)
Dalam regulasi tersebut, setiap pelaksana proyek wajib menyediakan perlindungan keselamatan bagi pekerja, termasuk penggunaan APD standar.

Ancaman Sanksi Hukum
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak pelaksana dan pemborong proyek dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

1. Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
Sanksi administratif berupa teguran hingga penghentian proyek
Potensi sanksi pidana sesuai UU KIP, jika terbukti ada unsur kesengajaan menutup informasi publik

2. Pelanggaran K3
° Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970:
° Kurungan maksimal 3 bulan
° Denda maksimal Rp100.000 (nilai lama, namun tetap berlaku secara normatif)
° Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017:
° Sanksi administratif: peringatan tertulis, penghentian pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha
Sanksi pidana jika menyebabkan kecelakaan kerja atau kerugian

3. Dugaan Proyek Ilegal / Tidak Transparan
Jika terbukti tidak memiliki izin atau menyalahgunakan anggaran:

Dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah
Desakan Evaluasi dan Penindakan
Masyarakat berharap instansi terkait, seperti Dinas PUPR, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

“Mohon ada teguran dan sanksi tegas kepada kontraktor yang lalai, karena ini menyangkut keselamatan pekerja dan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran,” ujar salah satu warga.

Penutup
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik wajib mengedepankan transparansi dan keselamatan kerja. Praktik proyek “siluman” tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Tim / Dodi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *