Setiap pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan di detikpk.com berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Permohonan hak jawab dapat disampaikan melalui:
Email resmi redaksi;
Surat tertulis;
Kontak resmi redaksi.
Redaksi akan menindaklanjuti permohonan secara profesional sesuai ketentuan pers yang berlaku.
