Medan, Sumatra Utara, detikpk.com,- Terkait proyek pekerjaan patching UPT Medan Barat dinas SDA BMBK Kota medan pelaksanaan pekerjaan jalan yang dugaan melanggar UU KiP no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di lokasi patching tanpa terpasang plang proyek di jalan rasmi kelurahan sei sikambing C2 kecamatan Medan Helvetia Kota Medan provinsi Sumatra utara. Selasa (12/05/ 2026).
Berdasarkan informasi laporan masyarakat pantauan hasil tim awak media di lapangan pada patching jalan ( proyek penambalan jalan ) yang di biaya anggaran dana APBD Kota Medan di mana papan informasi proyek ini sengaja tidak di pasang untuk mengelabui sebab itu tidak di ketahui juga jumlah nilai di pagu anggaran nya dan setiap titik yang jadi pertanyaan publik.
dugaan Langgar UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) yang tujuan utama memberi hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik di lingkungan sosial, mewujudkan pemerintah terbuka dengan meningkatkan partisipasi publik dalam proses penentuan kebijakan mengawasi penyelenggaraan negara dari pencegahan korupsi membuka akses informasi secara terbuka transparan, dan akuntabel untuk mencegah praktik korupsi,kolusi dan nepotisme
Adapun masyarakat tidak mau yang di sebutkan namanya yang menyampaikan ke media kalau seperti ini jelas ada apa? dalam pekerjaan patching jalan dugaan juga asal – asalan jadi pertanyaan publik tidak jelas berapa setiap titik nilai kontraknya,
bagi publik tidak transparan tentunya kami masyarakat yang berharap terhadap instansi pihak -pihak terkait dan kepada juga aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas dalam hal ini.
Ketika di kopirmasi media Kepala UPT Medan Barat dinas SDA BMBK agustina simbolon melalui WA memblokir nomor nomor kontrak media .
Diminta Walikota Medan dan Kadis SDA BMBK Kota Medan yang baru untuk mengevaluasi kerja nya kepala UPT Medan Barat . 21 Mey 2026
Sufri Hidayat SH
Kaparwil sumut



