Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Dan Polsek Pasir Sakti Ungkap Kasus Curat, Pelaku Curi 1 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi

Lampung Timur, Lampung, detikpk.com,-  Polsek Pasir Sakti bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial P (39), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada hari Kamis, 7 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB. Korban berinisial R sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Saat itu, sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya telah dimasukkan ke dalam rumah untuk disimpan seperti biasanya.

Namun pada hari Jumat, 8 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB, korban mendengar suara pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka. Mendengar hal tersebut, korban langsung terbangun dan menuju ke arah dapur untuk melakukan pengecekan.

Saat berada di dapur, korban mendapati pintu dapur rumah sudah terbuka dan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban menduga kendaraan tersebut telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa kehilangan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Supra X 125 dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasir Sakti guna ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Pada hari Senin, 18 Mei 2026, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Selanjutnya pada hari Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 04.30 WIB, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi kediaman tersangka.

Kemudian sekitar pukul 05.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama Parjo Bin Sukimin.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Supra X 125.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Darwin Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *