Deli Serdang, Sumatera Utara, detikpk.com,- Proyek pemeliharaan ruas jalan Setia makmur sunggal kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara , saat ini lagi dalam pengerjaan drainase bagian pinggir jalan, Selasa (12/05/2026).
Melalui proses tender, proyek ini dimenangkan dan dikerjakan oleh CV. TITIAN BERKAH Mulai bekerja Maret dan selesai Agustus 2026.
Pengerjaan proyek ini didanai dari Dana Anggaran APBD Deli Serdang tahun 2026 dengan anggaran fantastis sebesar Rp 4.269.761.000,00, Miliar.
Namun disayangkan, proyek dengan anggaran empat miliar lebih ini kurang memperhatikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.
Terlihat dari pantauan team media dilapangan, seluruh pekerja yang sedang beraktifitas dalam pengerjaan proyek tersebut tidak menerapkan APD lengkap sesuai dengan standar Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan (K3) yang sudah diatur dalam Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Para pekerja tidak menggunakan rompi , dan tanpa menggunakan helm, , pelindung, sepatu.(safety) Kondisi tersebut tentu saja membahayakan kesehatan para pekerja, dikarnakan debu -debu dari hasil proyek tersebut dapat membahayakan pernafasan para pekerja jika dihirup secara terus menurus dengan jangka waktu yang cukup lama.
Sementara, dalam pengerjaan proyek tersebut diduga kurang pengawasan dari konsultan pengawas dan juga dari Dinas SDA BMBK Deli Serdang Sehingga membuat CV. TITIAN BERKAH selaku pelaksana proyek dengan bebas melanggar aturan K3.
Proyek peningkatan ruas jalan atau pemeliharaan jalan sunggal kanan Kecamatan sunggal Deli saat ini lagi dalam pengerjaan pemasangan cor bagian pinggir jalan. Diduga dikerjakan asal jadi, tampak dari pengerjaannya tidak sempurna kondisi berkelok-kelok alias tidak lurus.
Salah seorang mandor yang tidak diketahui namanya itu, mengaku orang lapangan CV. TITIAN BERKAH yang dikonfirmasi media mengatakan. Saya tidak tahu pertanyaan bapak mengenai K3.
Ditempatkan terpisah team media konfirmasi dengan pelaksanaan dari TITIAN BERKAH Tuti mengenai Sertifikasi K3 dan siapa dewan K3 di perusahaan tersebut dengan menjawab anda tidak ada hak untuk mempertanyakan itu pada hal tugas media kontrol sosial. Di duga perusahaan tersebut tidak mempunyai legalitas K3 dari dinas terkait.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan hanya menjadi kewajiban moral perusahaan terhadap tenaga kerja, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang diatur secara tegas oleh pemerintah. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip K3 bisa berujung pada sanksi serius, mulai dari denda administratif hingga pidana, bahkan penutupan usaha.
Hingga berita ini di publikan belum ada tanggapan dari dinas terkait yaitu SDA BMBK Deli Serdang. 17 Mey 2026
Sufri Hidayat SH
Kaparwil sumut



