Selibong, Kalimantan Barat, detikpk.com,- Aksi dipicu pemecatan seorang karyawan bernama Supriyanto yang dinilai dilakukan secara sepihak. Massa mempersoalkan keputusan perusahaan yang menerbitkan SP3 tanpa surat peringatan sebelumnya, sebelum akhirnya mengeluarkan surat PHK pada 22 April 2026.
Menurut massa aksi, persoalan bermula saat istri Supriyanto membakar sampah di area mess karyawan pada 9 Maret 2026. Mereka menilai alasan tersebut tidak sebanding dengan sanksi PHK yang diberikan.
Dalam aksi itu, massa mendirikan plang kayu dan melakukan ritual adat sebagai simbol penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga adanya mediasi langsung dengan manajemen.
Pihak HRD PT MPS menyatakan aspirasi massa telah diterima dan akan diteruskan kepada manajemen perusahaan.
Harapan masyarakat masalah ini cepat di tanggapi oleh pihak manajemen perusahaan,dan pemerintah terkait..agar tidak semena mena melakukan PHK sepihak di perusahaan yg terletak di provinsi Kalimantan barat.
Ap, Telaumbanua


