LPAI Lampung Timur Kantongi STLK, Siap Maksimalkan Perlindungan Hak Anak

Lampung Timur, Lampung, detikpk.com,-  Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur resmi melaporkan keberadaan organisasinya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Timur. Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) Nomor: 220/194/25/SK/2026 tertanggal 30 April 2026 di Sukadana.

Penerbitan STLK ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017, serta berdasarkan permohonan dari LPAI Kabupaten Lampung Timur melalui surat nomor: 001/LPAI-LTM/IV/2026.

Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan peran organisasi secara optimal dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

“LPAI Kabupaten Lampung Timur akan bekerja maksimal dalam melakukan perlindungan terhadap hak-hak anak serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak terkait,” ujarnya.

LPAI Kabupaten Lampung Timur sendiri merupakan organisasi yang telah memiliki legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0058972.AH.01.07 Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan.

Adapun susunan pengurus masa bakti 2026–2029 terdiri dari Ketua Decxy Vicry Angga, Sekretaris Aman, dan Bendahara Safaruddin.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Timur, Syahrul Syah, menyambut baik kehadiran LPAI dengan kepengurusan yang baru. Ia berharap organisasi tersebut dapat berperan aktif dalam upaya perlindungan anak di daerah.

“Kami berharap kehadiran LPAI dengan kepengurusan yang baru ini dapat bekerja maksimal dalam melindungi hak-hak anak di Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.

Dengan telah diterbitkannya STLK ini, LPAI Kabupaten Lampung Timur diharapkan semakin aktif dalam menjalankan program kerja, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah dan stakeholder terkait dalam upaya perlindungan anak di wilayah tersebut.

(Darwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *