Sibolga, Sumatra Utara, detikpk.com,- Persidangan perkara sengketa tanah dengan nomor 162 antara penggugat Faogoaro Gulo melawan tergugat Totonafo Nduru di Pengadilan Negeri Sibolga memasuki tahap pemeriksaan saksi pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi berinisial FN dan YW yang memberikan keterangan penting terkait status kepemilikan objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat, Elvin Tani Gea, SH, bersama rekannya Triwan Gulo, SH, menyampaikan bahwa keterangan para saksi secara tegas menguatkan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik sah Faogoaro Gulo. Berdasarkan kesaksian di persidangan, lahan tersebut telah dikelola langsung oleh Faogoaro Gulo sejak tahun 2004, sebelum akhirnya diterbitkan surat kepemilikan resmi pada tahun 2014.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa pada tahun 2014 sempat terjadi persoalan antara kedua belah pihak. Saat itu, tergugat diduga telah melakukan pembersihan atau pengimasan lahan milik penggugat. Namun, tindakan tersebut tidak pernah diikuti dengan proses jual beli tanah. Kesepakatan yang terjadi hanya sebatas pemberian kompensasi atas tenaga atau jerih payah pembersihan lahan, bukan sebagai bentuk pengalihan hak kepemilikan.
Kuasa hukum menilai adanya dugaan bahwa pihak tergugat mencoba menafsirkan kompensasi tersebut sebagai ganti rugi kepemilikan tanah, yang menurut mereka tidak memiliki dasar hukum. Klien mereka disebut tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak tergugat, sehingga klaim kepemilikan oleh pihak lawan dianggap tidak berdasar.
Selain menghadirkan saksi, pihak penggugat juga telah menyerahkan bukti administratif berupa surat keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sihapas. Yanuari Gulo (Alm) pada tahun 2014. Dokumen tersebut menjadi salah satu alat bukti utama yang memperkuat klaim kepemilikan Faogoaro Gulo atas lahan yang disengketakan.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan saksi dan verifikasi dokumen di persidangan, dipastikan bahwa objek tanah yang menjadi perkara berada di Dusun IV, Desa Sihapas, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sumatra Utara, Hal ini sekaligus menjawab spekulasi yang sempat berkembang terkait lokasi lahan, apakah berada di wilayah Desa Sihapas atau Desa Lumut Nauli.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak hanya terkait pengembalian hak atas tanah, tetapi juga menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pihak penggugat berharap agar hak Faogoaro Gulo dapat dikembalikan sepenuhnya, serta permasalahan ini dapat menjadi pelajaran agar tidak lagi terjadi konflik serupa di wilayah Desa Sihapas. kecamatan suka bangun. Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan dari kedua belah pihak.
(AW)



