Medan, Sumatera Utara, detikpk.com,- Pekerja dinas UPT SDA BMBK medan timur di lapangan abaikan K3 sesuai uu no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja menjadi sorotan. Kamis ( 09/04/2026)
Pasalnya, dalam pelaksanaan pekerjaan dibawah naungan Dinas SDA BMBK tersebut, terdapat indikasi perkerja di lapangan pelanggan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Berdasarkan temuan media di lapangan terlihat jelas para pekerja tidak menggunakan standard alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi maupun sepatu safety.
Hal ini dinilai sangat beresiko ketika terjadi kecelakaan kerja, jika melihat pekerja dilapangan mengunakan alat berat .
Kepala UPT SDA BMBK medan timur Bapak Ansyarudin saat dikonfirmasi WhatsApp tidak menjawab dan bungkam.
Peraturan K3 dalam konstruksi mensyaratkan setiap pekerja harus menggunakan lengkap. Selain itu, penanggung jawab di lapangan juga wajib memastikan area kerja aman, termasuk pengaturan jarak antara alat berat dengan pekerja dan penyimpanan material yang teratur.
Pelanggaran K3 dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak pengelola , tergantung pada tingkat keparahan dan dampaknya terhadap keselamatan pekerja.
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut



