Medan 03 Maret 2026 Media detikpk com – Sangat miris, disepanjang komplek pondok surya Kelurahan Helvetia timur kecamatan Medan helvetia bangunan liar tanpa PBG dan berdiri kokoh tanpa ada hambatan nya,

Pantauan media di lapangan Selasa (24/02/2026), kuat dugaan, bangunan liar tersebut belum ada mengantongi izin PBG nya dan belum ada ditindak oleh instansi terkait
Terdapat pelanggaran tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau disebut IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), akan tapi tetap beroperasi selama berbulan-bulan.Satpol PP sebagai penegak Perda di kota Medan harus Menindak bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rugikan PAD.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin resmi yang diberikan pemerintah kepada pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan memastikan bangunan aman, legal, serta sesuai dengan peraturan tata ruang dan keselamatan.
Saat media konfirmasi dengan mandor bangunan benama surya nanti di tanyakan sama pemilik nya cetusnya kepada media sedangkan di tempat terpisah trantib Helvetia timur ferry sembiring tentang bangunan liar tanpa PBG kami sudah menyurati bangunan tanpa izin PBG tersebut ungkapnya media. Sedangkan Kadis Perkiim Kota Medan John Ester Lase bungkam tidak menjawab.

Hal ini menimbulkan spekulasi ditengah masyarakat tentang adanya koordinasi “tersembunyi” antara pemilik bangunan dengan oknum dinas terkait .

Jika ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bangunan liar tanpa PBG akan semakin menjamur di wilayah tersebut. Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengalami kerugian sangat besar dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pengurusan izin mendirikan bangunan.

 

Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *