BANGUNAN DISEGEL SATPOL PP, DIDUGA LANGGAR ATURAN PBG – PROYEK RUKO DAN REKLAME RAKSASA JADI SOROTAN

 

 

Palembang— Detikpk.com 13/02/2026 . Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap sebuah proyek bangunan di kawasan Jl.

Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta regulasi ketertiban umum yang berlaku.

Berdasarkan papan pemberitahuan resmi yang terpasang di lokasi, tertulis bahwa bangunan tersebut:

“Disegel / ditutup sementara karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum.”

DIDUGA MILIK PENGUSAHA BERINISIAL AF

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek pembangunan ruko dan papan reklame raksasa tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial AF.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan terkait status perizinan bangunan tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

PROYEK RUKO DAN PAPAN REKLAME RAKSASA

Di lokasi tampak pembangunan 6 unit ruko 3 lantai yang masih dalam proses pengerjaan.

Selain itu, berdiri papan reklame berukuran besar bertuliskan promosi “Super to Como – January–June 2026” lengkap dengan QR Code.

Keberadaan reklame berukuran besar tersebut turut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kelengkapan izin konstruksi, izin titik reklame, serta kewajiban pajak reklame sesuai ketentuan Pemerintah Kota Palembang.

Lokasi proyek berada di kawasan komersial strategis dan tidak jauh dari gerai usaha seperti Tomoro Coffee, yang merupakan salah satu pusat aktivitas bisnis di wilayah tersebut.

DASAR HUKUM PENINDAKAN

Penindakan ini merujuk pada regulasi nasional dan daerah, di antaranya:

PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.

Jikatidak, pemerintah daerah berwenang melakukan penghentian sementara hingga sanksi administratif lanjutan.

PERNYATAAN PENUTUP

Menanggapi persoalan tersebut, Dr. Herison, S.Ip., S.H., M.H menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

“Setiap pembangunan wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. PBG, izin reklame, dan aturan tata ruang bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum untuk menjamin ketertiban dan keselamatan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyegelan merupakan langkah administratif yang sah apabila ditemukan dugaan pelanggaran, namun prosesnya harus transparan dan akuntabel.

“Hukum harus ditegakkan dengan adil. Jika ada pelanggaran, maka sanksi harus berjalan sesuai mekanisme. Namun apabila semua persyaratan telah dipenuhi, maka hak pelaku usaha juga wajib dilindungi.

Kepastian hukum adalah fondasi negara hukum,” tegasnya.

Dr. Herison berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi bersama dalam memperkuat tata kelola perizinan dan pengawasan pembangunan di Kota Palembang.

“Kepatuhan terhadap hukum bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk komitmen membangun daerah secara berintegritas dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(Redaksi –


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *