Medan 30 Januari 2026 Media detikpk.com – Bangunan liar meresahkan di Wilayah Kecamatan Medan Petisah dan berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (29/01/2026).
Bangunan itu berada di Jalan kertas Kelurahan sei putih barat Kecamatan Medan Petisah Bangunan itu bertingkat berdiri jenis ruko dan berlantai dua tanpa mengantongi izin PBG berdiri kokoh .
Pantauan team media di lapangan bangunan yang masih di kerjaan terus ini, tidak terlihat izin PBG yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan bangunan. Tampak bangunan itu dikelilingi seng.
Padahal menurut PP 36/2005 Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2), pemilik bangunan yang tidak memiliki izin PBG prosedurnya dikenakan Administratif pemberhentian sementara atau dikenakan sanksi hukuman berupa perintah pembongkaran bangunan.
Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan, John Ester Lase di konfirmasi tentang banyaknya menjamur bangunan liar di Kota Medan enggan menjawab.
Di tempat terpisah kasi trantib kelurahan sei putih barat Faisal bungkam saat di kompirmasi team media bangunan tanpa PBG di wilayah nya.
Hal ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merugikan restrukturisasi PAD Kota Medan dari sumber Pajak PBG tersebut.
Puluhan Miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota medan per tahun bocor dan diduga masuk kantong oknum-oknum pemangku pejabat yang tidak bertanggung jawab dan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, yaitu Dinas Perkim dan sat pol PP medan untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut


